Kabar Ngetren/Jakarta – Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN menjatuhkan sanksi kepada dua peneliti. Andi Pangerang Hasanuddin dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut kasus ujaran kebencian di media sosial yang melibatkan dua orang periset BRIN, yaitu Andi Pangerang dan Thomas Djamaluddin.
Meskipun keduanya telah menerima sanksi dari BRIN, Persyarikatan Muhammadiyah yang diwakili Organisasi Ortonomnya tetap melanjutkan proses hukum kepada AP Hasanuddin dan berharap Thomas Djamaluddin ikut diperiksa oleh pihak Kepolisian.
Dibawanya nama Thomas Djamaluddin dari kasus AP Hasanuddin, dikarenakan awalnya AP Hasanuddin menanggapi cuitan di sosial media milik Thomas Djamaluddin terkait perbedaan pelaksanaan Idul Fitri 1444 H yang ditetapkan antara Muhammadiyah dan Pemerintah.
AP Hasanuddin dalam keterangan BAP dengan Kepolisian pun mengakui bahwa dirinya khilaf dan terpancing emosi, sebab melihat beragam komentar dikolom media sosial seniornya tersebut terkait cuitan perbedaan tersebut.
Tentunya, masyarakat Indonesia dari beragam tanggapan di Sosial Media berharap tidak ada lagi blunder yang dilakukan oleh oknum ASN tidak hanya BRIN tapi seluruh instansi untuk menjaga marwah instansinya.