Kabar Ngetren/Jakarta – Sumber daya alam sebenarnya merupakan anugerah, namun bisa berubah menjadi malapetaka jika dikelola secara melanggar hukum.
Aktivitas tambang nikel ilegal yang masih marak diduga mendapatkan dukungan dari oknum aparat, menjadi salah satu faktor pemicu masalah ini.
Eghy Seftiawan, seorang aktivis, menyatakan bahwa masalah ini terjadi hampir di seluruh Indonesia, dan diperlukan upaya komprehensif untuk menghentikan aktivitas yang terbukti merugikan negara dan masyarakat.
Aktivitas ilegal PT. Anugerah Persada Dwipantara (APD) di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, diduga mendapatkan dukungan dari oknum Kepala Desa.
Pihak-pihak terkait telah mendesak dan melaporkan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, namun hingga kini belum ada tindakan hukum yang dilakukan. Hal ini menjadi salah satu penyebab maraknya aktivitas tambang ilegal di daerah tersebut.
“Data dan Informasi menunjukkan bahwa PT. Anugerah Persada Dwipantara melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau di luar IUP. Selain itu, mereka diduga kuat memanipulasi dokumen Jety PT Gasing dan menggunakan Stockfile PT Tambang Rezeki Kolaka,” ujar Eghy pada redaksi Senin,17 juli 2023 .
Menurutnya, banyak pihak yang turut berkontribusi dalam keberadaan tambang ilegal di daerah tersebut. Perusahaan tanpa izin tersebut tidak menerapkan prinsip-prinsip pertambangan yang baik dan berdampak negatif terhadap lingkungan, ekonomi, dan sosial.
Kondisi ini membutuhkan penegakan hukum yang tegas terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pelanggaran yang terungkap harus mendapatkan sanksi dan tanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketidakjelasan dalam menindak pelaku akan merusak citra penegakan hukum.
Kuat dugaan ini didukung oleh oknum pejabat setempat. Meskipun terdapat aparat keamanan seperti polisi dan jaksa di daerah tersebut, belum ada langkah pasti yang diambil.
Pemerintah daerah terlihat seperti hanya menjadi penonton. Eghy mengharapkan agar penegak hukum, terutama aparat kepolisian dari Polda Sultra yang sebelumnya dikabarkan telah hadir di desa tersebut, dapat memberikan sanksi yang tegas. Hal ini akan membuktikan adanya komitmen dalam memberantas tambang ilegal.
Selain itu, Eghy juga akan segera melaporkan hasil investigasi ke Bareskrim Mabes Polri untuk mendorong pemerintah daerah mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal di Desa Oko-oko. Tindakan hukum harus diambil terhadap oknum-oknum yang mendukung operasional tambang ilegal tersebut.
“Jika tetap terjadi pembiaran terhadap pelanggaran ini, mungkin saja karena oknum-oknum yang seharusnya melakukan pengawasan malah terlibat dalam praktik tersebut,” tegas Eghy. (red)