Scroll untuk baca artikel
News

Gerebek Pabrik Ekstasi, Dua Pelaku Ditangkap di Pedurungan Semarang

13
×

Gerebek Pabrik Ekstasi, Dua Pelaku Ditangkap di Pedurungan Semarang

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Semarang – Petugas gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah berhasil menggerebek sebuah rumah yang digunakan sebagai pabrik ekstasi di Pedurungan, Semarang. 

Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional berhasil ditangkap, beserta barang bukti ekstasi siap edar dan bahan baku pembuatannya.

Wakil Kepala Polda Jawa Tengah, Brigjen Pol Abioso Seno Aji, bersama Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Lutfi Martadian, mengungkapkan kasus penggerebekan pabrik ekstasi jaringan internasional dalam sebuah konferensi pers. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlokasi di Jl. Kauman Barat 5 No 10, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah. 

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dengan Bareskrim Polri, yang juga melakukan operasi serupa di Tangerang, Banten.

“Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh petugas Bea Cukai mengenai masuknya alat pencetak pil dan bahan-bahan kimia yang dicurigai digunakan untuk produksi ekstasi,” ujar Wakapolda.

Baca Juga  Pоlrеѕtа Tаngеrаng Gеlаr Aреl Pergeseran Pasukan PAM TPS Pemilu 2024

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Polda Banten, dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan kontrol pengiriman barang. 

Hasilnya, pada Kamis (1/6/2023), petugas melakukan penggerebekan di rumah di Tangerang, Banten, serta rumah di Jl. Kauman, Pedurungan, Semarang, yang menjadi tujuan pengiriman barang tersebut.

Penggerebekan di Tangerang dilakukan oleh Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Banten, sementara di Semarang dilakukan oleh Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah. 

Di dalam rumah produksi ekstasi tersebut, petugas menemukan aktivitas pembuatan obat terlarang oleh para pelaku.

Dua pelaku di Tangerang, berinisial TH (39) dan N (27), ditangkap beserta mesin cetak ekstasi dan bahan baku pembuatannya. 

Baca Juga  15 Kg Kayu Gaharu Tanpa Dokumen Diamankan Satgas Pamtas Yonarmed 10/BJM

Kedua pelaku tersebut berasal dari Bogor dan ditangkap saat sedang meracik dan memproduksi obat terlarang di TKP.

Sementara itu, di Semarang, petugas berhasil mengamankan dua orang dari Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan inisial MR (28) sebagai peracik bahan dan ARD (24) sebagai operator mesin cetak ekstasi.

Para pelaku di Tangerang mengaku diperintah oleh seorang berinisial B (DPO) untuk memproduksi ekstasi, sedangkan pelaku di Semarang mengaku membuat narkoba tersebut atas perintah seorang berinisial K (DPO).

Lebih dari 35 ribu pil ekstasi, 1.893 butir kapsul berisi serbuk prekursor pembuat ekstasi, dua mesin cetak ekstasi, dan berbagai bahan baku pembuat ekstasi dengan total berat 100 kilogram berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Baca Juga  Bagi Para Nasabah BCA Mobile Harus Tahu, Bos BCA Buka Suara

Wakapolda mengungkapkan, “Berkat pengungkapan tersebut, kita telah berhasil menyelamatkan 460.778 jiwa masyarakat dari ancaman narkoba.”

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 jo Pasal 132 (1) subsider Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Wakapolda juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap warga pendatang baru di sekitar lingkungan mereka. Masyarakat diminta melapor jika ada pendatang baru yang tidak melaporkan kehadirannya pada RT setempat.

“Ini sangat disayangkan karena para pelaku di Semarang ini sudah tinggal beberapa minggu di TKP, namun mereka tidak melapor ke RT. Kita harus lebih peka,” tambahnya. (eFHa)

Kabar Ngetren