Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Hingga Bulan Juli, Kejaksaan Tinggi NTT Berhasil Tangkap 5 DPO

31
×

Hingga Bulan Juli, Kejaksaan Tinggi NTT Berhasil Tangkap 5 DPO

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Kupang – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan terpidana DPO (Daftar Pencarian Orang) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Taebenu, Kupang. Operasi ini dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Bambang Dwi Murcolono, SH. MH., bersama dengan Kasi E Kejati NTT, Umbu Hina Marawali, SH. MH.

Kasipenkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, SH. MH., mengungkapkan, identitas terpidana yang berhasil diamankan adalah YN, seorang laki-laki asal Naiobe, petani Taebenu, Kupang

Terpidana YN masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor B-508/N.3.25/ Dip.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024. Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 82/Pid.B/2023/PN Olm tanggal 07 Desember 2023 menetapkan YN bersalah atas tindak pidana Pembunuhan Hewan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 406 ayat (2) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman pidana penjara selama 6 bulan.

Baca Juga  Akademi TNI Angkatan Laut Menggebrak Kompetisi Internasional! Berhasil Raih Prestasi Gemilang di Lomba Layar Admiral Cup Regatta 2023

Proses pengamanan terpidana YN berlangsung lancar karena kerjasama yang baik, dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk proses administrasi lebih lanjut. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk dieksekusi di Lapas Kelas II A Kupang.

Hingga awal bulan Juli 2024, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah berhasil menangkap dan mengamankan total 5 orang terpidana dari Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni, AT (DPO Kejari Kupang), PD (DPO Kejari Sabu Raijua), JDD (DPO Kejari Sabu Raijua), DBT (DPO Kejari Kupang) dan YN (DPO Kejari Kupang). Hal ini sebagai bagian dari upaya Kejaksaan untuk menegakkan keadilan dan hukum di wilayah hukumnya.

Baca Juga  Tokoh Masyarakat Rokan Hulu Apresiasi Niat Anton ST MT Maju sebagai Bupati

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Bambang Dwi Murcolono, SH. MH., menegaskan pentingnya kolaborasi dengan publik untuk menangkap buronan dan menyerukan kepada terpidana yang masih bebas agar menyerahkan diri secara kooperatif.

Program Tabur Kejaksaan merupakan upaya nyata dalam menjaga keamanan masyarakat dengan memastikan setiap terpidana yang telah diputuskan bersalah oleh hukum segera dieksekusi.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tidak mencoba menghindar dari keadilan karena tidak ada tempat yang aman bagi mereka untuk bersembunyi.

Baca Juga  Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78: Sinergitas Polri-TNI dan Pemkab Indramayu dalam Transformasi Ekonomi

Dengan operasi ini, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dan memastikan setiap putusan hukum dapat dilaksanakan secara adil dan tegas.