Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Karyawan Diberhentikan Mendadak Saat Akan Menunaikan Ibadah Haji

17
×

Karyawan Diberhentikan Mendadak Saat Akan Menunaikan Ibadah Haji

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Padang – Masyarakat Indonesia kembali dihebohkan dengan isu kontroversial terkait warga Kota Padang, Sumatera Barat. 
Anwar Can (67 tahun), yang tiba-tiba diberhentikan atau dipensiunkan oleh perusahaan tempatnya bekerja saat hendak meminta izin untuk menunaikan ibadah haji. Kejadian ini terjadi pada Senin, 22 Mei 2023.

Anwar Can, warga Kampung Jua Nan XX, Kecamatan Lubukbegalung, Kota Padang, Sumatera Barat, merasa dirugikan oleh perusahaan tempatnya bekerja, PT Family Raya, karena pemberhentian tersebut terkesan dilakukan secara tiba-tiba.

Baca Juga  Upacara Kenaikan Pangkat Polres Metro Jakarta Barat Memperingati Hari Bhayangkara ke-78

Insiden ini bermula ketika Anwar meminta izin untuk menunaikan ibadah haji pada tahun 2023. 

Namun, jauh dari mendapatkan surat izin untuk melaksanakan ibadah haji, Anwar justru menerima surat pensiun dari perusahaan tempatnya bekerja.

Kejadian ini sangat mengecewakan bagi pasangan suami istri, Anwar dan Martini. 

Mereka berdua telah terdaftar sebagai calon jemaah haji kloter 1 embarkasi Padang dan dijadwalkan akan masuk Asrama Haji Tabing pada tanggal 4 Juni 2023 mendatang.

Dalam situasi yang sulit ini, keluarga Anwar Can meminta kebijakan yang adil dari pihak perusahaan dan juga memohon bantuan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

 Untuk menangani masalah hak-hak Anwar Cam yang terkait dengan masa kerjanya di perusahaan tersebut. 
Pasalnya, menurut keluarga, Anwar sudah bekerja sebagai karyawan di PT tersebut selama hampir 40 tahun.
Baca Juga  Babinsa Serda Lilies Dwi: Mendekatkan Diri pada Masyarakat Trobayan Sragen

Kisah ini menimbulkan kecaman dan keheranan di kalangan masyarakat, yang menganggap bahwa hak-hak karyawan harus dihormati dan diperlakukan secara adil. 

Anwar Can dan keluarga berharap bahwa perusahaan dan pemerintah akan memberikan solusi yang tepat agar Anwar bisa menjalankan ibadah hajinya dengan tenang setelah bertahun-tahun berjuang sebagai pekerja loyal.

Keputusan yang tiba-tiba ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai etika perusahaan dan perlindungan hak-hak karyawan. 

Semoga masalah ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan bijaksana, sehingga Anwar Can dapat melaksanakan ibadah haji dengan pikiran yang tenang dan sejahtera setelah bertahun-tahun berdedikasi pada perusahaan tersebut. (Maulana Yusuf)
Kabar Ngetren