Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Kemendagri Gelar Capacity Building TPAKD 2024 untuk Dorong Inklusi Keuangan

24
×

Kemendagri Gelar Capacity Building TPAKD 2024 untuk Dorong Inklusi Keuangan

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Capacity Building Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2024 secara hybrid di Gedung Serbaguna Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Jakarta, pada Jum’at, (7/6). Acara ini juga dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri ke-49 yang bertema “Optimalisasi Peran dan Fungsi TPAKD dalam Rangka Akselerasi Pemanfaatan Produk serta Layanan Pasar Modal”.

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menegaskan pentingnya acara ini untuk menyatukan persepsi dan pandangan guna meningkatkan komitmen bersama dalam mempercepat inklusi keuangan, dengan target mencapai indeks inklusif keuangan 90 persen pada 2024.

“Acara ini sebagai wujud dari kebersamaan kita dalam satu kesatuan negara Republik Indonesia yang kita cintai ini. Melalui capacity building TPAKD, diharapkan pemerintah daerah (Pemda) lebih termotivasi dan siap untuk implementasi program TPAKD lebih optimal. Rakor TPAKD merupakan momentum yang tepat untuk menyelaraskan target nasional dan target-target daerah,” katanya.

Baca Juga  Bupati Tiwi Dukung IGTKI Lomba Tingkat Nasional

Maurits menyampaikan bahwa Kemendagri memiliki mandat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemda khususnya di bidang pengelolaan keuangan daerah, sesuai dengan amanat Pasal 373 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 216 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kemendagri juga mendukung tercapainya program Strategi Nasional Keuangan Inklusif dan TPAKD melalui Radiogram Nomor T-900/634/Keuda tanggal 18 Februari 2016 yang menginstruksikan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota untuk membentuk TPAKD. Selain itu, Surat Edaran Mendagri Nomor 900/7105/SJ tanggal 15 Desember 2021 memperkuat peran Pemda dalam implementasi TPAKD.

Baca Juga  Ribuan Warga Hadiri Pengajian Rutin PAC Muslimat NU Karanglewas Di Halaman Madrasah Al-Ittihaad 2 Pasir Lor

“Kemudian dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD tiap tahunnya, diamanatkan kepada pemerintah daerah untuk menganggarkan kegiatan yang diarahkan untuk mendorong pembentukan dan pelaksanaan kerja TPAKD dalam APBD, guna mencapai target indeks inklusif keuangan menjadi 90 persen pada akhir tahun 2024,” ujarnya.

Maurits mengapresiasi Pemda yang telah membentuk TPAKD dan mengimbau Pemda yang belum memiliki TPAKD untuk segera membentuknya. Ia menekankan pentingnya peningkatan komitmen dan sinergi dengan pemangku kepentingan dalam mendukung program perluasan akses keuangan melalui TPAKD yang sudah ada, dengan mengoptimalkan potensi unggulan daerah dan memastikan keselarasan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang ditetapkan pada roadmap TPAKD 2021-2025.

Baca Juga  Komandan PMPP TNI Lepas 220 Prajurit Kontingen Garuda Menuju Republik Demokratik Kongo

Pihaknya juga mengingatkan Pemda untuk segera mengalokasikan anggaran untuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program perluasan akses keuangan di daerah, serta mendukung implementasi berbagai program melalui TPAKD yang telah terbentuk.

“Langkah yang dapat segera dilakukan dengan mengoptimalkan potensi unggulan daerah, serta memperhatikan keselarasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan fokus tematik untuk tahun 2025 yang telah ditetapkan pada roadmap TPAKD 2021-2025, yaitu akselerasi pemanfaatan produk dan layanan Pasar Modal,” tandasnya.