Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Komisi IX DPR RI Dorong Kemenaker RI Siapkan Regulasi THR Bagi Ojek Online

10
×

Komisi IX DPR RI Dorong Kemenaker RI Siapkan Regulasi THR Bagi Ojek Online

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Komisi IX DPR RI menggencarkan dorongan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) di bawah kepemimpinan Menaker Ida Fauziyah untuk menyusun regulasi yang melindungi serta memberikan jaminan sosial kepada pekerja berbasis kemitraan, termasuk pengemudi ojek online yang kini menjadi bagian penting dari perekonomian digital. Selasa, 26/3.

Rapat kerja antara Komisi IX dan Menaker membahas beragam agenda, mulai dari penjelasan pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1445 H bagi pekerja, evaluasi perlindungan sosial bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) 2023, hingga strategi sinergisasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan pihak terkait lainnya di Tahun 2024. 

Baca Juga  Trabas Kamtibmas di Purbalingga: Giat Bersama Polda Jawa Tengah untuk Kesejahteraan Masyarakat

Felly Estelita Runtuwene, Ketua Komisi IX DPR RI, menegaskan pentingnya agar seluruh pekerja atau buruh mendapatkan THR Keagamaan Tahun 2024. Lebih lanjut, Komisi IX mendorong Kemenaker untuk melakukan kajian dan sinergi terhadap implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, terutama untuk pekerja rentan.

Menutup rapat, Felly menyampaikan dorongan agar Kemenaker melakukan kajian perubahan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian, guna memperkuat ketahanan program tersebut.

Baca Juga  Mayjen TNI Ilyas Alamsyah Resmi Jabat Kepala Staf Kostrad

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Menaker Ida Fauziyah menekankan bahwa imbauan pemberian THR kepada mitra pengemudi ojek online bukanlah sebuah kewajiban hukum, namun merupakan wujud niat baik dari pihak perusahaan aplikator.

“Mari kita hargai niat baik kami. Meskipun bukan kewajiban hukum, imbauan ini adalah apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh perusahaan aplikator kepada mitranya selama Bulan Ramadan di tahun-tahun sebelumnya,” ujar Menaker.

Baca Juga  Penggembala Bebek di Rembang Purbalingga Tewas Tersambar Petir

Dorongan dari Komisi IX DPR RI ini diharapkan dapat memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi semua pekerja, termasuk mereka yang bekerja dalam berbagai bentuk kemitraan seperti pengemudi ojek online, sehingga dapat meningkatkan keadilan sosial di tengah dinamika ekonomi digital. eFHa. 

Kabar Ngetren