Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Kontroversi di Persidangan Gugatan Wanprestasi Restoran Sangria By Pianoza

8
×

Kontroversi di Persidangan Gugatan Wanprestasi Restoran Sangria By Pianoza

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Surabaya – Pengacara Yafeti Waruwu, S.H., M.H., mengungkapkan keberatannya terhadap keputusan majelis hakim yang mengizinkan kuasa hukum dari Ellen Sulistyo (Tergugat I) mengajukan ahli dalam persidangan gugatan wanprestasi pengelolaan restoran Sangria by Pianoza. Keberatan ini muncul karena pengajuan ahli oleh pihak Tergugat I dilakukan setelah sesi pengajuan saksi fakta dan ahli telah berlalu, menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi keputusan majelis hakim. Senin, 18/3.

Yafeti Waruwu menyoroti bahwa penolakan awal terhadap pengajuan ahli oleh Tergugat I telah dikeluarkan oleh majelis hakim sebelumnya, namun kemudian keputusan tersebut diubah dalam sidang berikutnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang dasar keputusan majelis hakim dan filosofi palu hakim dalam menentukan kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum.

Baca Juga  Webinar Peran Orang Tua dalam Pencegahan Perundungan dan Kekerasan Seksual

Meskipun demikian, ketua majelis hakim tetap bersikukuh untuk melanjutkan mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh Tergugat I dengan alasan memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak untuk mengajukan ahli. Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan ahli yang disampaikan oleh seorang dosen tetap Fakultas Hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn.

Dalam persidangan, ahli memberikan penjelasan terkait perjanjian pengelolaan, MoU (Memorandum of Understanding), serta isu-isu terkait wanprestasi. Ahli juga menjelaskan tentang tanggung jawab dan kewenangan sekutu dalam sebuah perusahaan serta pentingnya pemahaman terhadap perjanjian dalam konteks hukum perdata.

Baca Juga  Rejasari Bersholawat: Meriahkan Akhir Syawal dengan Habib Ading

Meskipun ada upaya dari pihak Tergugat II untuk menggugat sahnya perjanjian notarial yang telah dibuat, fokus dari persidangan seharusnya adalah pembuktian terkait dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh Ellen Sulistyo sebagai pengelola restoran. Namun, Yafeti Waruwu menegaskan bahwa pendapat ahli seharusnya tidak mengaburkan fokus pokok perkara, yaitu perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak Tergugat.

Dengan berbagai bukti dan kesaksian yang diajukan dalam persidangan, posisi Ellen Sulistyo sulit untuk mengelak dari tuduhan wanprestasi yang diajukan oleh pihak penggugat. Meskipun demikian, perjalanan sidang ini masih menyisakan beberapa pertanyaan penting terkait legalitas perjanjian, tanggung jawab pengelola, dan kewajiban dalam sebuah perusahaan, yang akan terus menjadi fokus dalam perkembangan persidangan selanjutnya.

Baca Juga  PW PII Jatim Gelar Leadership Basic Training di Lamongan

Seiring berjalannya sidang, perjuangan hukum antara pihak penggugat dan tergugat dalam kasus gugatan wanprestasi Restoran Sangria by Pianoza akan terus diikuti dengan ketat oleh publik, karena berpotensi menjadi preseden penting dalam konteks penegakan hukum di bidang perdata. eFHa. 

Kabar Ngetren