Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Kurir Sabu Diringkus di Purbalingga: 50 Paket Seberat 33,24 Gram Disita Polisi

19
×

Kurir Sabu Diringkus di Purbalingga: 50 Paket Seberat 33,24 Gram Disita Polisi

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga telah berhasil menangkap seorang pria yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu. Tersangka, S warga Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, berhasil diamankan bersama barang bukti di wilayah Desa Toyareja.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, dalam keterangannya pada Selasa, 9/4, mengungkapkan keberhasilan dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka diketahui mendapatkan paket sabu dari seseorang asal Kabupaten Banyumas, lalu mendistribusikannya di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga  Satgas Pamtas Yonif 623/BWU Meriahkan HUT Kabupaten Maybrat Ke-15

Proses pengungkapan kasus dimulai saat personel Satresnarkoba Polres Purbalingga melakukan observasi dan pemantauan pada Kamis, 28/3. Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pengendara sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus serbuk putih diduga sabu yang tergeletak di jalan, serta 18 paket sabu di saku celana tersangka dan 1 paket di jok sepeda motor.

Dalam pengembangan lebih lanjut, polisi menemukan paket sabu lain yang disembunyikan tersangka di rumah orang tuanya. Sebanyak 30 paket sabu, satu alat hisap sabu (bong), dan satu buah pipet kecil berhasil disita, dengan total berat mencapai 33,24 gram.

Baca Juga  Guna Jalin Komunikasi Dua Arah, Dandim 0906/Kkr Berikan Jam Komandan

Tersangka mengakui menjadi kurir sabu sejak Februari 2024 karena tertarik dengan imbalan yang ditawarkan. Dia menerima imbalan sebesar Rp. 25 ribu per paket untuk mengirimkan sabu ke alamat yang ditentukan. Selain mendistribusikan, tersangka juga mengakui mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut.

Wakapolres menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman meliputi pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp. 800 juta dan maksimal Rp. 8 miliar. eFHa. 

Kabar Ngetren