Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Menkominfo Johnny G.Plate ditetapkan tersangka

17
×

Menkominfo Johnny G.Plate ditetapkan tersangka

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Hari ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS Kominfo Rp 8 triliun. Dengan ini, jumlah tersangka menjadi enam orang.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula ketika kementerian itu memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS.

Oleh sebab itu, dalam proses pengadaannya, terdapat kondisi persaingan yang tidak sehat. Pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

Selain mengusut dugaan korupsinya, Kejagung mengusut kasus dugaan pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.

Baca Juga  Diduga Jual Organisasi Wartawan, Ketua DPW PWDPI Soroti Proyek SMKN 1 Braja Selebah Lamtim Lampung Timur

Adik Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate, diketahui mengembalikan uang Rp 534 juta yang diduga merupakan fasilitas dari Bakti Kominfo. Saat itu, Kejagung pun mengusut soal aliran duit itu.

Penetapan tersangka sendiri, ditetapkan setelah Kejagung memeriksa Plate pada hari ini. Kejagung menemukan cukup bukti mengenai keterlibatan Plate.

Dalam kasus ini, Johnny terancam penjara seumur hidup. “Pasalnya (menjerat Johnny) Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat konpers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.

Baca Juga  Bakal calon Bupati Bekasi Ulung Purnama Hadiri Acara Halal Bihalal Keluarga Besar Universitas Pelita Bangsa

Berikut 6 daftar tersangka, termasuk Johnny G.Plate Menteri Kominfo. Inilah daftarnya :

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo

Mengetahui Johnny G.Plate ditetapkan tersangka oleh Kejagung. Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh memberikan duka dan sedihnya saat memberikan pernyataan di Nasdem Tower, Cikini Jakarta Pusat.

Baca Juga  Sіnеrgіtаѕ TNI Bеrѕаmа Pemerintah Dаеrаh Sаlurkаn Bаntuаn Pаdа Gароktаn dаn Pеlаku UMKM

“Saya memahami kasus seperti ini bukan yang pertama kali dihadapi partai ini tapi untuk hal yang terjadi kali ini kepada Sekretaris Jenderal Partai NasDem saudara kami, Johnny Plate, saya ucapkan sekali lagi kami berduka untuk ini,” kata Paloh di kantor DPP NasDem, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Surya Paloh mengaku berupaya tidak menunjukkan kesedihan. Sebab, seperti yang disampaikan oleh Surya Paloh selaku Ketua Umum bahwa disebabkan suasana kantor NasDem berbeda hari ini. (Maulana Yusuf)

Kabar Ngetren