News

Oknum Guru SDN 1 Buara Lakukan Kekerasan Terhadap Wartawan Purbalingga

37
×

Oknum Guru SDN 1 Buara Lakukan Kekerasan Terhadap Wartawan Purbalingga

Sebarkan artikel ini


Kabarngetren/Purbalingga
– Baru-baru ini Kekerasan terhadap Wartawan terjadi di SDN 1 Buara. Kecamatan Bobotsari. Kabupaten Purbalingga. Korban adalah Ketua Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Purbalingga. Aksi Solidaritas Wartawan dari seluruh Anggota Insan Pers Jawa Tengah berkumpul dan membuat setiap wartawan dari Perusahaan Pers masing-masing Mengecam dan Mengutuk Keras Tindak Kekerasan Terhadap Pers. 

Korban, Ansor, sekaligus sebagai Ketua IPJT DPC Purbalingga, dalam hal ini, mengungkapkan, Kronologi Kejadian sedang melakukan Konfirmasi kepada SDN 1 Buara Terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan datang Etika dan baik-baik, namun salah Satu Oknum Guru justru menanggapi dengan Perilaku yang menurutnya tidak beretika dan sangat Arogansi, menggebrak Meja dan bernada Keras yang mengundang banyak Orang untuk menghampiri dan memojokannya.

Baca Juga  Danrem 132/Tdl Brigjen TNI Dody: Mari Kita Jaga Pilkada yang Aman dan Damai

“Saya diperlakukan seperti Pelaku Kriminal, dibentak, dilempar dengan Tempat Pulpen yang mengenai Wajah, dilempar dengan Puntung Rokok yang masih Menyala, diintimidasi dengan Ancaman dan dipaksa untuk membuat Surat Pernyataan tidak akan berurusan dengan SDN 1 Buara lagi”. Imbuhnya pada Minggu Malam. 1/10/2023.

Rekan Media yang tergabung di IPJT Purbalingga segera melakukan Komunikasi dengan Kapolres Purbalingga, AKBP. Hendra Irawan S.I.K., melalui WhatsApp, mengarahkan untuk melakukan Pelaporan ke Polres Purbalingga, Korban bersama Rekan-rekan Pers segera melakukan Pelaporan dan saat ini dalam Penanganan Polres Purbalingga. 

Baca Juga  Panji Gumilang Dituduh Penistaan Agama dan Terkait NII KW 9

Sementara itu, Penasehat IPJT DPC Purbalingga, Erna Rumianingsih, S.H, M.H., menuturkan, Tindakan Kekerasan terhadap Wartawan yang terjadi di SDN 1 Buara merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) apalagi Wartawan Bekerja dilindungi oleh Undang-undang menurut UU No.40 Tahun 1999, BAB VIII Pasal 18 yang berbunyi Setiap orang yang secara Melawan Hukum dengan Sengaja melakukan Tindakan yang berakibat Menghambat atau Menghalangi Tugas Jurnalis dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 2 Tahun atau Denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Limaratus Juta).

“Profesi Wartawan merupakan Kontrol Sosial mereka adalah Pilar keempat dari Demokrasi jangan sampai ini menimbulkan Dampak tidak Baik bagi seluruh Insan Pers Jawa Tengah, kami akan Mengawal sampai Tuntas Permasalahan ini”. Katanya.

Baca Juga  Dirjen Pothan Tinjau JIExpo Kemayoran Jelang Pelaksanaan Indo Defence 2024

Seluruh Anggota IPJT se-Kabupaten Banyumas juga akan melakukan Aksi Solidaritas dan akan Mengawal Kejadian yang menimpa Ketua IPJT DPC Purbalingga. 

Senada dengan itu, Ketua DPP IPJT, Ir. Supriyanto, S.H, M.H juga mengungkapkan, akan Mengawal Kekerasan Wartawan yang menimpa Rekan kami yaitu Ketua IPJT DPC

Purbalingga sampai Tuntas, karna ini mencoreng Nama Baik Insan Pers Jawa Tengah”. Tandasnya. red.

Kabar Ngetren