Scroll untuk baca artikel
News

Panji Gumilang Dituduh Penistaan Agama dan Terkait NII KW 9

53
×

Panji Gumilang Dituduh Penistaan Agama dan Terkait NII KW 9

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren – Kabar menghebohkan tentang Ustadz Adi Hidayat dan Ustadz Abdul Somad yang akan menjadi saksi ahli dalam proses dugaan pidana yang menjerat Ketua dan Pendiri Pondok Pesantren Al-Zaitun Indramayu, Panji Gumilang, telah menjadi viral di jagat media sosial.

Berita ini disambut positif oleh masyarakat Muslim, yang menganggap keputusan tersebut sangat tepat. UAH dan UAS memiliki pengetahuan yang luas dalam ilmu syariah, terutama dalam Fiqh atau Ushul Fiqh yang berkaitan dengan ikhtilaf hukum Islam.

Baca Juga  Kejati Sumsel Terima Hasil Audit BPK RI Terkait Dugaan Korupsi PT ABS

UAH diakui sebagai ustadz kondang yang mampu dengan jelas menjelaskan Asbabun Nuzul dari ayat Al-Qur’an atau Hadis, serta memahami letak posisi Al-Qur’an yang sering tersebar di media sosial.

Demikian pula, Ustadz Abdul Somad juga memiliki pengetahuan yang luas dalam Fiqh atau Ushul Fiqh, dengan pemahaman aqidah yang diakui oleh jamaah dan berbagai platform media sosial.

Kabar ini berasal dari pernyataan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (FAP), Ihsan Tanjung, yang melaporkan Panji Gumilang. 
Menurutnya, penyidik Bareskrim Polri akan memanggil sejumlah tokoh agama, termasuk Habib Luthfi bin Yahya, Ustaz Adi Hidayat (UAH), dan Ustaz Abdul Somad (UAS), untuk menjadi saksi ahli dalam kasus tersebut. 
Proses penyidikan terhadap dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang sudah berlanjut setelah pemeriksaan Senin lalu.
Baca Juga  Kemenkumham Genjot Indeks Reformasi Birokrasi 2024
Masyarakat berharap kasus Panji Gumilang dapat dituntaskan dengan baik, tanpa ada dugaan pembiaran dari pihak pemerintah terhadap perilaku yang merusak tatanan sosial.

Selain dituduh melakukan penistaan agama, Panji Gumilang juga dikaitkan dengan NII KW 9 dan diduga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawan di pondok pesantrennya.

Hal ini sangat bertentangan dengan nilai Pancasila dan dianggap sebagai pembuatan ideologi atau paham baru yang merugikan negara. (MY)

Kabar Ngetren