Scroll untuk baca artikel
BeritaNews

Penanggalan Status DKI Jakarta

14
×

Penanggalan Status DKI Jakarta

Sebarkan artikel ini

Penanggalan Status DKI Jakarta


Kabarngetren/Jakarta
– Awal tahun 2024 nanti, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Akan menanggalkan status Ibukotanya. Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan sudah Sah RUU IKN Nusantara. Jakarta akan secara Resmi menanggalkan Status Ibukota di 2024 nanti.

Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Kemendagri dan juga DPRD Provinsi DKI Jakarta sedang membahas usulan Undang-undang baru terkait Status Jakarta yang tak lagi menjadi Ibukota. Santer terdengar Jakarta akan berganti nama menjadi Daerah Khusus Jakarta (DK Jakarta).

Informasi terbaru, Nama tersebut belum Final. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menuturkan, Nama Jakarta belum tentu berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah Ibu Kota pindah ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Ia menjelaskan terdapat 2 Nama yang masih didiskusikan di Pemerintah Pusat.

Baca Juga  Bupati-Wabup Purbalingga Gunakan Hak Pilih Pemilu 2024

“Kemungkinan DKI Jakarta nanti bisa namanya menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) atau juga bisa Namanya menjadi Daerah Khusus Ekonomi Jakarta (DKEJ)”. Ucap Heru dalam Podcast Kopi Sedap BPKD Pemprov DKI. Kamis. 12/10/2023.

Heru menambahkan, Keputusan soal Nama itu berada ditangan DPR atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia mengatakan pembahasan masih terus dilakukan.

Banyak warga Jakarta menanti aturan Undang-undang terkait status Jakarta yang tak lagi menjadi Ibukota. Apalagi, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat menghimbau warga Jakarta untuk segera merubah KTP mereka di awal 2024 nanti. Himbauan itu berlaku dikarenakan Jakarta yang sudah tidak lagi menyandang Status Ibukota dan akan segera beralih Nama.

Baca Juga  Prajurit Mayangkara Kostrad Gelar Kerja Bakti di Kampung Sagapusatu Nduga

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin Jakarta tetap akan menjadi Kota Global, meski tidak lagi berstatus Ibukota Negara. Kemendagri mengatakan Pemerintah akan tetap menyerap Aspirasi Masyarakat agar tercipta Stabilitas Pembangunan dan Ekonomi di Jakarta.

“Terkait nantinya Jakarta seperti apa, memang masih Abu-abu menurut Masyarakat Jakarta. Terlebih konsep Kota Global dan Pusat Ekonomi yang dimaksud oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat itu memiliki konsep yang bagaimana. Terlebih pendapatan Jakarta sendiri hampir APBDnya menyerap APBN karena statusnya yang menjadi Ibukota”. Katanya.

Baca Juga  Prajurit Yonzipur 5/ABW Bantu Mengajar di SDN 4 Bakul

Berdasarkan Informasi yang didapatkan, Draft Rancangan Undang-Undang Jakarta yang terbaru sendiri akan segera dirampungkan di Akhir Desember 2023. Hal tersebut, diyakinkan agar RUU tersebut tidak melebih batas waktu Februari 2024 mendatang. (Maulana Yusuf).

Kabar Ngetren