Scroll untuk baca artikel
News

Penyalahgunaan Tembako Sintetis Terungkap

9
×

Penyalahgunaan Tembako Sintetis Terungkap

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Purbalingga – Dalam sebuah operasi yang sukses, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap dan menangkap empat pengguna tembako sintetis.

Keempat tersangka tersebut diamankan setelah polisi melakukan observasi di daerah yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba.

Tersangka pertama, MRY (19) warga Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, dan tersangka kedua, FAP (20) warga Desa Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, berhasil ditangkap saat kedapatan membawa tembako sintetis. 
Dalam pengembangan kasus, polisi juga berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yaitu FP (19) warga Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, dan AN (20) warga Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Baca Juga  Kapolsek Gresik Kota Berdayakan Anak Muda Lewat Usaha Hewan Kurban
Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, menjelaskan bahwa keempat tersangka ini memiliki tembako sintetis yang dibeli secara online dan dikonsumsi sendiri oleh mereka.

Barang bukti yang diamankan meliputi plastik transparan berisi tembako sintetis seberat 10,67 gram, plastik transparan dan sisa puntung rokok berisi 0,10 gram tembako sintetis, dua unit telepon genggam, satu bungkus makanan ringan, dan satu buah sepeda motor.

Dalam pengakuan para tersangka, tembako sintetis diperoleh dengan cara membeli secara online melalui akun media sosial.
Baca Juga  Bank Syariah Annisa Mukti Sidoarjo Bagikan Takjil Gratis sebagai Wujud Kepedulian Ramadan

Beberapa dari mereka juga menggunakan jasa salah satu tersangka untuk membuat desain foto profil media sosial sebagai barter dengan penjual tembako sintetis tersebut.

Keempat tersangka ini akan dihadapkan pada Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Baca Juga  Jebakan Listrik Persawahan Mengakibatkan Kematian Tragis

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp. 1 Miliar dan maksimal Rp. 10 Miliar. (SNT)

Kabar Ngetren