Scroll untuk baca artikel
KriminalNews

Polda Jateng Ungkap Ratusan Tersangka Kasus Narkoba

21
×

Polda Jateng Ungkap Ratusan Tersangka Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
Polda Jateng Ungkap Ratusan Tersangka Kasus Narkoba
Polda Jateng Ungkap Ratusan Tersangka Kasus Narkoba

Kabarngetren/Semarang – Polda Jawa Tengah beserta jajaran berhasil mengungkap 218 kasus tindak pidana Narkoba dengan tersangka 278 orang selama bulan Agustus 2023. Selain itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1.050,73 gram Sabu-sabu, 9.301,1 gram Ganja, 44 Butir Ekstasi, 42,89 gram Tembakau Sinte, 3.491 butir Psikotropika, dan 25.321 butir obat-obatan. Konferensi Pers ini dilaksanakan di Aula Ditresnarkoba Polda Jateng. Jumat. 8/9/2023.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes. Pol. Satake Bayu Setianto, dalam keterangannya merinci, Ditresnarkoba Polda Jateng selama Agustus 2023 telah mengungkap tindak pidana narkoba 55 kasus dengan 62 tersangka dengan barang bukti yang diamankan 548,82 gram Sabu-sabu, dan 8.991,1 gram Ganja.

“Sedangkan Satresnarkoba Polres jajaran Polda Jateng sendiri selama Agustus 2023 telah mengungkap 163 kasus dengan 216 orang tersangka serta mengamankan barang bukti Sabu-sabu 501,91 gram, Ganja 370 gram, Ekstasi 44 butir, Tembakau Sinte 42,89 gram, Psikotropika 3.491 butir, dan obat-obatan 25.321 butir”. Terangnya.

Baca Juga  MA Tolak PK Jhoni Allen Marbun

Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir, mengungkapkan, beberapa kronologi kasus menonjol yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng.

“Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka AP pada Rabu.4/8/2023. di Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen dengan barang bukti 72,05 gram sabu. Petugas juga mengamankan WS di Desa Glempang, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara bersama barang bukti 75,8 gram sabu”. Ungkapnya.

Polda Jateng Ungkap Ratusan Tersangka Kasus Narkoba

Selanjutnya tersangka MA ditangkap pada Senin. 14/8/2023. di Desa Wirun Kecamatan Mojolaban Sukoharjo dengan barang bukti 7 Kg Ganja. Pihaknya juga mengamankan seorang wanita muda berinisial ES (34 Tahun) asal Banyumanik Kota Semarang atas perannya sebagai Kurir Narkoba.
Baca Juga  Bamsoet Siap Dukung Pembangunan Cyber Park Di Indonesia

“Untuk tersangka ES ditangkap pada Rabu.23/8/2023. sekitar pukul 04.00 Wib di pinggir Jalan Sendang Gede Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dengan barang bukti 57,1 gram Sabu-sabu”. Tambahnya.

Dalam pengakuanya tersangka ES mengatakan, jika perannya sebagai Kurir Narkoba itu, dikarenakan desakan ekonomi.

“Saya baru pertama jadi Kurir dan langsung ketangkap dan saya juga belum dapat bayaran, tadinya di janjikan dapat 2 gram sabu”. kata single parent dengan tiga orang anak ini.

Sedangkan tersangka EA dan WW, keduanya ditangkap di rumah kos-kosan di Desa Krajan Kecamatan Boja Kabupaten Kendal pada Kamis. 3/8/2023 dengan barang bukti 44,84 gram Sabu-sabu. Total barang bukti yang diamankan yakni Sabu-sabu 249,79 gram dan 7.000 gram (7 kg Ganja).

Baca Juga  Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Terpidana Korupsi

Polda Jateng Ungkap Ratusan Tersangka Kasus Narkoba

Anwar menyebut, dari jumlah barang bukti seluruh perkara Ditresnarkoba dan Satresnarkoba jajaran Polda Jateng selama bulan Agustus 2023, yakni Sabu-sabu seberat 1,05073 kg, Ganja seberat 9,301 kg, dan Ekstasi sebanyak 44 butir.

Dari seluruh barang bukti yang telah disita tersebut, pihaknya mengklaim selama bulan Agustus 2023 telah berhasil menyelamatkan 17.706 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.

“Jumlah tersebut berdasarkan asumsi 1 gram Sabu-sabu dapat digunakan 8 orang dan tiap gram Ganja digunakan satu orang, maka diperkirakan sebanyak 17.706 jiwa masyarakat dapat kami selamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU NO. 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. Tutupnya. red

Kabar Ngetren