Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curas Sadis di Tulang Bawang

105
×

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curas Sadis di Tulang Bawang

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Tulang Bawang – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengejutkan di wilayah mereka.

Pada hari Kamis, (13/6), sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku curas sadis yang telah meresahkan, yakni seorang pria berinisial BS, seorang beralamat Kecamatan Banyumas, Pringsewu, Lampung. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, menyatakan bahwa dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam (sajam) dengan panjang sekitar 60 cm dan sarungnya, serta sepeda motor Honda CBR warna hitam merah dengan nomor polisi B 4208 KDF, yang merupakan milik korban RS, seorang karyawan swasta dari Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga  Tingkatkan Kompetensi Amil, Baznas Banyumas Giat Bimtek untuk UPZ Mushola An Nur

Peristiwa curas ini tidak hanya menimbulkan kerugian material berupa kehilangan sepeda motor, namun juga mengakibatkan korban mengalami luka robek di berbagai bagian tubuhnya, termasuk leher depan, daun telinga kanan dan kiri, lengan kanan, pergelangan tangan kanan, jari tengah dan jari manis tangan kanan, lengan kiri, jari kelingking kiri, serta pinggang sebelah kiri.

Menurut keterangan korban, kejadian bermula pada Rabu, (12/6) sekitar pukul 18.00 WIB, ketika pelaku meminta korban untuk mengantarnya menggunakan sepeda motor korban ke Kampung Pasiran, Kecamatan Dente Teladas. Namun di tengah perjalanan, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan senjata tajam setelah keduanya turun dari sepeda motor untuk mencari pancing yang diklaim hilang oleh pelaku.

Baca Juga  Ferdy Kastalani Dorong Keselamatan Berkendara

Korban yang berusaha melawan akhirnya berhasil melarikan diri dan mendapatkan pertolongan dari warga yang melintas di jalan. Korban segera dilarikan ke medical center untuk pertolongan medis dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Harapan Bunda, Lampung Tengah.

Setelah mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut, petugas segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan memeriksa para saksi. Dengan informasi yang didapatkan, petugas berhasil mengetahui identitas pelaku dan melakukan pengejaran. Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa menggunakan tindakan tegas dan terukur.

Baca Juga  ORARI Memperingati HUT Ke-55 dengan Anniversari Award

Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.