Kabar Ngetren/Bima – Polres Bima Kota menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkoba dengan menggelar prosesi pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan kasus selama empat bulan terakhir. Acara ini berlangsung pada Rabu pagi, 12 Juli 2024, di halaman Sat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, memimpin langsung prosesi pemusnahan barang bukti tersebut. Hadir juga sejumlah pejabat terkait dari Pengadilan Negeri Bima, Kejaksaan Negeri Bima, BNNK Bima, Balai POM Bima, dan instansi lainnya.
Dalam sambutannya, AKBP Yudha Pranata menyampaikan bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 96,19 gram sabu dan 50,19 gram ganja, dengan melibatkan 26 tersangka dari 22 laporan kasus narkoba.
Ia juga memberikan pesan tegas kepada para tersangka yang hadir untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang, menyatakan bahwa peredaran narkoba hanya mendatangkan kerugian dan tidak berguna. Pesan tersebut direspons dengan persetujuan dari seluruh tersangka yang hadir.
Langkah pemusnahan barang bukti narkoba ini menegaskan komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkoba dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
Diharapkan langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Bima akan bahaya narkoba serta mendorong kolaborasi dalam memerangi peredaran tersebut.