Kabar Ngetren/Sidoarjo – Polresta Sidoarjo mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh FZ, Direktur Utama PT. Araya Berlian Perkasa, pada Kamis, (1/8). Kasus ini melibatkan penjualan perumahan yang status hak tanahnya belum diselesaikan, dengan kerugian mencapai Rp1.789.650.000.
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengungkapkan bahwa penipuan ini terjadi antara tahun 2021 hingga 2022. Tersangka FZ, perempuan dari Purworejo, Kota Pasuruan, menawarkan perumahan di Diamond Village Juanda 1 (DVJ 1), Diamond Village Juanda 3 (DVJ 3), dan Diamond Village Juanda 4 (DVJ 4). FZ menjanjikan serah terima unit dalam satu tahun dan penyerahan sertifikat tanah dua tahun setelah perjanjian ikatan jual beli (PIJB). Namun, janji tersebut tidak terealisasi.
Modus operandi FZ termasuk menjual rumah di atas tanah yang statusnya belum jelas dan belum mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB). Beberapa lahan untuk perumahan DVJ 3 dan DVJ 4 masih milik petani, dan tersangka hanya memberikan uang muka kepada petani tersebut.
Akibat tindakan ini, tujuh orang menjadi korban. Penyidik Polresta Sidoarjo telah menetapkan FZ sebagai tersangka dan mencantumkannya dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 25 Juni 2024.
FZ berhasil ditangkap pada Senin, (29/7), di rumah kontrakannya di Desa Kebun Jaya, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
FZ dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus ini untuk segera melapor ke kantor polisi, mengingat kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor.