Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Rakernas 2024 Mendorong Penguatan Peran Kemenag dalam Pengelolaan Zakat dan Wakaf

30
×

Rakernas 2024 Mendorong Penguatan Peran Kemenag dalam Pengelolaan Zakat dan Wakaf

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Rakernas Pemberdayaan Zakat dan Wakaf 2024 menutup pintu pada Sabtu, 16/3, dengan menyoroti pentingnya Kementerian Agama (Kemenag) sebagai regulator utama dalam pengelolaan zakat dan wakaf, sementara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) bertindak sebagai operator. Langkah ini diambil untuk memperkuat tata kelola dan mengembangkan program zakat wakaf.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono, menggarisbawahi signifikansi posisi Kemenag sebagai regulator bagi lembaga-lembaga di bawahnya. “Penting bagi Kemenag untuk menempatkan diri sebagai regulator dengan memiliki regulasi yang jelas,” ungkap Waryono kepada awak media di Jakarta, Minggu, 17/3

Baca Juga  Capaian Makro dan Rencana Perubahan Purbalingga: Tinjauan LKPJ 2023

Waryono juga menekankan peran penting Rakernas sebagai platform untuk meningkatkan standar tata kelola dan program yang ada. Menurutnya, perbaikan dalam pelaksanaan tugas BAZNAS dan BWI harus dimulai dari kepala lembaga tersebut, kemudian dilanjutkan dengan menata lembaga-lembaga di bawahnya.

“Dalam Rakernas ini, para Kepala Bidang Kantor Wilayah Kemenag se-Indonesia telah menandatangani pakta integritas untuk menegaskan komitmen dalam melaksanakan rekomendasi Rakernas,” kata Waryono. Salah satu fokus utamanya adalah memperkuat peran Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pemilihan anggota BAZNAS di daerah.

Baca Juga  Kebersamaan Satgas TMMD Ke-121 dengan Warga Desa Kubang

Harapannya, rekomendasi dari Rakernas ini dapat menjadi pijakan untuk meningkatkan pengawasan dan regulasi terhadap lembaga zakat dan wakaf. Upaya ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan efektivitas dalam pengelolaan dana zakat dan wakaf, demi kesejahteraan umat. eFHa. 

Kabar Ngetren