Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Rapat Kesepakatan Batas Daerah Kabupaten Sorong dan Kota Sorong Papua Barat Daya

30
×

Rapat Kesepakatan Batas Daerah Kabupaten Sorong dan Kota Sorong Papua Barat Daya

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Menindaklanjuti kesepakatan revisi batas daerah antara Kabupaten Sorong dan Kota Sorong di Provinsi Papua Barat Daya, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menggelar rapat penting di Hotel Novotel Jakarta Mangga Dua Square, pada Kamis, (4/7). Rapat ini bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan batas antar daerah di Wilayah II.

Dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, S.STP, MA, rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting termasuk Kepala Biro Pemerintahan, Otsus dan Kesra Setda Provinsi Papua, Anhar Akib Kadar, S.STP, M.Si, Pj. Bupati Sorong, Ir. Edison Siagian, ME, Pj. Walikota Sorong, Septinus Lobat, S.H, M.PA, serta Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Tim tersebut terdiri dari perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG), Organisasi Riset Elektronika dan Informatika Badan Riset dan Inovasi Nasional (OREI-BRIN), Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat (Dittopad), dan Biro Hukum Setjen Kemendagri.

Dalam sambutannya, Raziras Rahmadillah menekankan pentingnya kesepakatan ini sebagai landasan untuk menggerakkan pembangunan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya.

Baca Juga  Pemkab Indramayu Dorong Literasi Melalui Gerakan Indonesia Membaca

“Kedua Pemerintah Daerah harus memastikan bahwa kesepakatan hari ini menjadi landasan yang kokoh untuk menggerakkan pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya dan mendukung upaya kami dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah ini,” ujar Raziras.

Selama rapat, Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong dan Pemerintah Daerah Kota Sorong sepakat untuk melakukan perubahan terhadap Permendagri Nomor 87 Tahun 2019 tentang Batas Daerah antara Kota Sorong dengan Kabupaten Sorong di Provinsi Papua Barat. Perubahan ini didasari oleh semangat untuk mempercepat pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Tim Penegasan Batas Daerah Pusat (PBD Pusat) akan melakukan penyempurnaan terhadap rancangan perubahan Permendagri Nomor 87 Tahun 2019 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Raziras mengakhiri rapat dengan menyerukan komitmen dari kedua pemerintah daerah terhadap kesepakatan yang telah dicapai.

“Kedua Pemerintah Daerah agar berkomitmen terhadap kesepakatan hari ini,” tutup Raziras.

Rapat ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang kokoh untuk pembangunan berkelanjutan dan harmonis di wilayah Papua Barat Daya, serta memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat.