NewsTrending

TaniFund Terancam Ditutup OJK

35
×

TaniFund Terancam Ditutup OJK

Sebarkan artikel ini

TaniFund Terancam Ditutup OJK

Kabar Ngetren/Jakarta – Platform peer to peer lending TaniFund menghadapi ancaman penutupan karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia mengancam mencabut izinnya. 

Triyono Gani, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK, menyatakan bahwa regulator telah mengirim surat peringatan dan memanggil TaniFund untuk diskusi.

Jika TaniFund tidak mampu memberikan hasil yang memuaskan, OJK memiliki wewenang untuk mencabut izin usahanya. 

Triyono menyatakan, “Jika upaya-upaya ini tidak menghasilkan hasil yang positif, izin usaha akan dicabut.” Pernyataan ini dilakukan dalam wawancara dengan detikcom pada Jumat, 9 Juni 2023.
TaniFund adalah platform crowdfunding yang membiayai program pertanian. Platform ini juga dikenal sebagai platform fintech peer-to-peer lending yang menghubungkan pemberi pinjaman dan peminjam untuk pengembangan bisnis pertanian.
Menurut Triyono, dalam operasional platform fintech P2P ini, transaksi antara peminjam dan pemberi pinjaman dianggap sebagai perjanjian perdata. Oleh karena itu, setiap pihak bertanggung jawab jika terjadi keadaan yang tidak diinginkan.
Berita tentang kegagalan TaniFund untuk membayar 130 investor pertama kali muncul pada akhir 2022. Total investasi dari 130 investor ini mencapai Rp 14 miliar. Pada awalnya, para investor menerima imbal hasil dan portofolio yang sesuai dengan harapan. Namun, pada tahun 2021, muncul beberapa masalah.
Pada November 2021, investor tidak lagi menerima imbal hasil dari investasi mereka di TaniFund. Manajemen TaniFund mengatributikan kegagalan pembayaran tersebut pada kegagalan panen yang disebabkan oleh faktor alam seperti hujan dan hama.
Para investor mencurigai bahwa manajemen TaniFund telah melakukan kesalahan, melakukan penipuan, kecurangan, dan pengelolaan portofolio investor yang buruk, yang mengakibatkan kerugian finansial bagi para investor.
Selain itu, Pasal 2 Peraturan OJK No. 6/POJK.07/2022, yang berkaitan dengan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan, menekankan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi. 
Diduga bahwa TaniFund tidak memberikan pemahaman dan waktu yang cukup kepada para investor mengenai Perjanjian Penyaluran Fasilitas Pinjaman sejak awal. (my)
Kabar Ngetren