News

Warga Aceh Jadi Tersangka Sabu di Purbalingga

48
×

Warga Aceh Jadi Tersangka Sabu di Purbalingga

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengamankan seorang tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka tersebut berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, dalam keterangannya pada Rabu (5/7/2023), menjelaskan bahwa Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 
Tersangka yang diamankan adalah MR (29), seorang warga Aceh yang tinggal di Kabupaten Banjarnegara.
Baca Juga  Warung Kelontong di Purworejo Dibobol, Pelaku Berhasil Ditangkap
“Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah membeli sabu melalui pesan di aplikasi WhatsApp. Setelah pembayaran dilakukan, barang tersebut dikirim ke suatu tempat, kemudian diambil oleh tersangka untuk digunakan sendiri,” jelas Wakapolres, didampingi oleh Kasatresnarkoba AKP Achirul Yahya dan Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin.
Tersangka berhasil diamankan saat mengambil sabu di wilayah Kecamatan Bukateja pada Jumat (23/6/2023) malam. Gerak-gerik tersangka telah mencurigakan petugas Satresnarkoba Polres Purbalingga yang sedang melakukan pemantauan.
Baca Juga  Sinergi Babinsa dan Puskesmas Klego Lakukan Fogging Guna Mencegah Demam Berdarah
“Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,37 gram, bungkus permen yang digunakan sebagai pembungkus sabu, dan satu telepon genggam yang digunakan untuk transaksi,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, ia mengakui telah enam kali membeli dan menggunakan sabu. Tersangka biasanya membeli seharga Rp. 500 ribu untuk 0,37 gram dari seseorang yang tidak dikenal melalui pesan di aplikasi WhatsApp.
Baca Juga  Pеdulі Pendidikan, Satgas Pamtas RI-MLY Yоnаrmеd 16/Tk, Mеlаkѕаnаkаn Tugas Mulia Dеngаn Menjadi Tenaga Pеndіdіk
Wakapolres menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka tersebut dapat dihukum dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp. 1 Miliar dan maksimal Rp. 10 Miliar. (SNT)

Kabar Ngetren