Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Polda Jawa Tengah Memperpanjang Skema One Way Menuju Jakarta Untuk Mengatasi Kemacetan Arus Balik Mudik

19
×

Polda Jawa Tengah Memperpanjang Skema One Way Menuju Jakarta Untuk Mengatasi Kemacetan Arus Balik Mudik

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Semarang –  Polda Jawa Tengah memutuskan untuk memperpanjang skema one way menuju arah Jakarta untuk mengantisipasi arus kendaraan warga yang melakukan mudik balik yang masih ramai. 

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari sejumlah kebijakan yang diterapkan untuk mengatasi kemacetan pada masa arus balik.

Dirjen Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryonugroho, mengatakan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang masa larangan operasional untuk kendaraan angkutan barang tertentu juga diperpanjang. 

Baca Juga  Jaringan Peretas HP Dibongkar Polda Jateng

Puncak arus mudik terjadi pada Rabu sekitar pukul 11-12 WIB dengan rata-rata kendaraan melintas sekitar 3700 kendaraan di pintu tol Kalikangkung.

Oleh karena itu, Polda Jawa Tengah mengambil kebijakan untuk melakukan one way lokal dari tol km 425 sepanjang 11 kilometer menuju arah barat. 

Kebijakan one way juga dilakukan di jalur non tol, yaitu di flyover Klonengan menuju arah pintu tol Pejagan, Brebes. Disana dilakukan one way dan buka tutup arus kendaraan karena kapasitas jalan yang sempit sedangkan arus kendaraan cukup besar.

Baca Juga  Ermі Yusfa: Pеmеrіntаh Hаruѕ Hаdіr Berikan Kеаdіlаn kе Wаrgа Kampung Bауаm

Kebijakan ini berdampak positif pada arus lalu lintas kendaraan, sehingga lalu lintas terpantau lancar baik di jalan tol maupun non tol. Arus balik kendaraan yang melalui pintu tol Kalikangkung saat ini sudah mencapai 47 persen. 

Oleh karena itu, pihak kepolisian mengantisipasi sisa kendaraan sejumlah 53 persen yang akan melakukan perjalanan balik tahap 2 pada tanggal 28, 29, dan 30 April mendatang.

Baca Juga  Mendagri Imbau Pemda di Sumatra Realisasikan Anggaran Pilkada Serentak 2024

Untuk mengantisipasi hal tersebut, akan diterapkan kebijakan termasuk larangan kendaraan angkutan sesuai SKB, one way, maupun ganjil genap kendaraan yang masuk jalan tol. 

Kendaraan berpelat nomor genap yang akan berangkat di tanggal ganjil, dan sebaliknya, disarankan untuk mengambil jalur arteri atau non tol. Para pengendara yang akan balik, diimbau untuk menentukan tanggal keberangkatan yang akan diambil. (eFHa)

Kabar Ngetren