Scroll untuk baca artikel
News

JAM-Pidum Menyetujui 37 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

5
×

JAM-Pidum Menyetujui 37 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana telah menyetujui 37 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Keputusan tersebut diumumkan hari ini, menyoroti berbagai kasus di seluruh Indonesia. Rabu, 27/3.

Dalam keterangan rilisnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana mengatakan, beberapa tersangka yang mendapat keputusan penghentian penuntutan antara lain MFS dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, IMZB alias J, AD alias I dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, dan lainnya. Mereka dituduh melakukan berbagai pelanggaran yang diatur dalam KUHP.

Alasan di balik keputusan ini meliputi penyelesaian perdamaian antara tersangka dan korban, kurangnya catatan kriminal sebelumnya bagi tersangka, serta komitmen untuk tidak mengulangi tindak pidana. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela melalui musyawarah untuk mufakat tanpa adanya tekanan atau paksaan.

JAM-Pidum telah menginstruksikan kepada para kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum yang jelas dan sebagai upaya nyata dalam mewujudkan prinsip keadilan restoratif dalam sistem peradilan di Indonesia. eFHa. 

Kabar Ngetren