Scroll untuk baca artikel
News

Kontroversi Pengangkutan Kayu Pinus: LSM KCBI Laporkan Diduga Keterlibatan Oknum Polisi

10
×

Kontroversi Pengangkutan Kayu Pinus: LSM KCBI Laporkan Diduga Keterlibatan Oknum Polisi

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Karo – Awal mula kecurigaan muncul ketika salah satu anggota LSM KCBI Kabupaten Karo, Belta Tarigan, memperhatikan serangkaian truk berwarna putih dengan tulisan “REHULINA” di kaca depan dan tulisan “CV Ulina” di samping pintu. Keberadaan truk-truk tersebut memicu pertanyaan dari Belta yang kemudian mencoba untuk mengkonfirmasi hal tersebut kepada salah satu sopir truk di Simpang Singa. Minggu, 24/3.

Namun, kejadian tersebut menjadi semakin rumit ketika seorang oknum yang mengaku marga Sembiring dari Dolok Sanggul mendekati Belta. Dalam percakapan singkat, oknum tersebut tidak memberikan klarifikasi yang memadai terkait aktivitas truk tersebut.

Setelah beberapa jam, Belta mencoba mengonfirmasi kembali dengan oknum tersebut melalui telepon. Namun, oknum tersebut yang diduga sebagai anggota polisi dari Dolok Sanggul menyangkal keterlibatannya dalam pengangkutan kayu pinus tersebut.

LSM KCBI sangat menyayangkan sikap oknum polisi tersebut dan menganggapnya sebagai bentuk dukungan terhadap pengangkutan kayu ilegal yang merugikan lingkungan.

Tidak tinggal diam, LSM KCBI segera melaporkan insiden ini kepada Kapolres Karo, AKBP Wahyudi Rahman SIK.SH.MM, dan juga mengkonfirmasi kepada Bupati Karo Cory Sebayang terkait penggunaan lahan untuk pengungsi pada tanggal 28 Februari 2024.

Untuk mengungkap kebenaran, LSM KCBI bersama dengan Tim Media turun langsung ke lokasi pada Minggu, 24/3. Mereka bertemu dengan HS, yang mengaku memiliki izin terkait pengangkutan kayu pinus tersebut.

Meski demikian, LSM meminta HS untuk menunjukkan dokumen resmi terkait izin tersebut untuk menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat. Namun, HS menolak dengan alasan akan membawa dokumen tersebut esok hari.

Dalam kesempatan tersebut, Belta Tarigan dari LSM KCBI menekankan pentingnya penggunaan bukti resmi dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kontribusi kepada negara atau pemerintah daerah.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap praktik ilegal pengangkutan kayu dan menegaskan perlunya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk melindungi sumber daya alam dan kepentingan masyarakat. eFHa. 

Kabar Ngetren