Scroll untuk baca artikel
News

Dugaan Peredaran Oli Palsu: Masyarakat Lampung Tuntut Aksi Hukum

5
×

Dugaan Peredaran Oli Palsu: Masyarakat Lampung Tuntut Aksi Hukum

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Lampung – Kasus dugaan peredaran oli palsu yang melibatkan sejumlah oknum bandar besar di Provinsi Lampung telah menggegerkan masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan roda dua dan empat serta pemerintah.

Terbongkarnya kasus ini dimulai dari pengaduan sejumlah masyarakat kepada kru media di bawah naungan PWDPI. Mereka melaporkan adanya dugaan peredaran oli palsu yang menggunakan merek ternama oleh oknum-oknum pengusaha, yang dapat berpotensi merugikan masyarakat Lampung secara luas.

Seorang narasumber yang identitasnya dirahasiakan kepada awak media PWDPI mengungkapkan bahwa ada oknum pengusaha yang diduga terlibat dalam mendistribusikan oli palsu di Kabupaten Lampung Tengah.

“Para pedagang memesan dari bandar besar, lalu menjualnya kembali kepada bengkel atau masyarakat. Diduga produk oli palsu sulit dibedakan dari yang asli karena menggunakan merek ternama dengan kemasan serupa,” jelas narasumber tersebut.

Lebih lanjut, narasumber menyebutkan bahwa jaringan penjualan diduga oli palsu ini sangat kuat dan terstruktur dengan baik. Mereka bahkan tidak segan-segan untuk mengambil tindakan keras dan bekerja sama dengan aparat keamanan jika ada yang mengganggu bisnis mereka.

“Dari kejadian ini, sudah cukup bukti bahwa peredaran diduga oli palsu dengan kapasitas besar terjadi di Lampung. Saya meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera bertindak,” ujar Novianti, Ketua Deputi Hukum dan HAM DPP PWDPI. Pada Jum’at,(26/4).

Novianti menambahkan bahwa pihaknya akan segera membuat laporan kepada Polda Lampung, Mabes Polri, dan instansi terkait dalam waktu dekat, serta menekankan pentingnya aksi tegas untuk memberantas dugaan peredaran oli palsu di Lampung.

Sumber: Tim, editor: eFHa. 

Kabar Ngetren