Scroll untuk baca artikel
News

Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal

12
×

Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Medan – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara aktif mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan mengoptimalkan kebijakan fiskal nasional. Langkah ini dianggap krusial untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta mempercepat pembangunan di Indonesia. Jum’at, (26/4). 

Dalam acara Sosialisasi Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional di Ballroom Santika Premiere Dyandara Hotel dan Convention, Medan, Sumatera Utara, Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menegaskan pentingnya PSN sebagai instrumen untuk memperkuat stabilitas fiskal daerah dan meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat.

Menurut Maurits, Kemendagri berperan sebagai pembina pemerintah daerah dalam mendukukung pelaksanaan PSN serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan stakeholder terkait. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparat pemerintah daerah, BPN, dan jajaran PTPN dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang implementasi PSN, termasuk landasan hukum, administrasi pengelolaan, hak, kewajiban, dan implementasi di lapangan.

Maurits juga mengapresiasi kegiatan sosialisasi PSN oleh PTPN karena memberikan manfaat yang luas bagi berbagai pihak. Program Prioritas Nasional yang dijalankan sebagai PSN sesuai dengan ketentuan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam konteks insentif fiskal daerah, Maurits menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan dalam mengelola pajak dan retribusi daerah untuk mencapai target yang telah ditetapkan dengan optimal. Pemberian insentif fiskal bertujuan untuk mengurangi beban pajak dan mencerminkan keadilan dalam pengelolaan perpajakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 101 Undang-Undang HKPD dan Pasal 99 PP KUPDRD.

Dengan demikian, upaya Kemendagri dalam mendukung pelaksanaan PSN melalui optimalisasi kebijakan fiskal diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan stakeholder terkait, sejalan dengan amanat UU HKPD dan PP KUPDRD.

Sumber: Puspen Kemendagri, editor: eFHa. 

Kabar Ngetren