Scroll untuk baca artikel
News

Polemik TNI dan POLRI Masuk ke Jabatan ASN, Prof Zudan: Persiapan dan Implikasi

10
×

Polemik TNI dan POLRI Masuk ke Jabatan ASN, Prof Zudan: Persiapan dan Implikasi

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Profesor Zudan, dalam pembahasan terkini, membahas kemungkinan TNI Polri memasuki jabatan ASN dan sebaliknya. Hal ini dianggap penting untuk diatur dengan jelas dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen ASN yang sedang disiapkan. Pertanyaan muncul mengenai jenis jabatan yang dapat diisi oleh TNI Polri, apakah semua atau hanya beberapa jabatan tertentu, dan di Kementerian Lembaga mana mereka dapat menempati posisi tersebut. Selain itu, persiapan dan perbedaan dalam budaya korporat serta masa pensiun juga menjadi perhatian. Sistem merit dianggap sangat penting dengan desain regulasi yang mampu melindungi karier ASN.

Menyadari pentingnya hal ini, DP KORPRI Nasional membahas topik menarik ini dalam Webinar ke-59 KORPRI Menyapa ASN dengan tema Polemik TNI dan POLRI menduduki Jabatan ASN secara virtual pada Kamis (25/4).

Webinar tersebut menghadirkan Ketua Umum DP KORPRI Nasional, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, sebagai Keynote Speaker dan beberapa narasumber terkemuka, antara lain Aba Subagja, S.Sos, MAP (Deputi SDM Aparatur Kemen PANRB), Tasdik Kinanto, SH, M.Hum (Wakil Ketua Komisi ASN), dan Dr. Agus Pambagyo (Pakar Kebijakan Publik). Acara tersebut dimoderasi oleh Oni Bibin Bintoro, Dipl.Ing, M.Sc (Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian DPKN).

Aba Subagja menjelaskan bahwa masuknya TNI Polri ke dalam jabatan ASN di Kementerian Lembaga terjadi atas usulan dari Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) Kementerian/Lembaga yang kemudian diajukan ke Menpan, dan kemudian ditindaklanjuti oleh Pejabat Yang Berwenang. 

Dia menekankan bahwa pemahaman yang baik terhadap sistem karier ASN dan jabatan yang harus diisi oleh TNI Polri sangatlah penting. Sementara itu, Tasdik Kinanto menyoroti peran Komisi ASN (KASN) dalam mengawasi penerapan sistem merit dalam manajemen ASN serta proses pengisian jabatan pimpinan tinggi.

Dr. Agus Pambagyo menekankan pentingnya melakukan kajian mendalam sebelum merevisi peraturan terkait masalah ini. Dia juga menyoroti perlunya dialog publik yang terstruktur untuk mereview undang-undang terdahulu. 

Hadirnya UU No. 20 tahun 2023 telah membangkitkan semangat ASN untuk mengabdi pada negara hingga mencapai puncak karier tertinggi, namun demikian, perlu dilakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena ada kecacatan kebijakan.

Webinar ini diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta melalui Zoom Meeting dan ditonton lebih dari 14.000 kali melalui live streaming kanal Youtube.

Sumber: Humas Setjen DPKN, editor: eFHa. 

Kabar Ngetren