Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Dampak Viralnya Video Hotman Paris terhadap Proses Penyidikan Kasus Penganiayaan di Pesantren Masaran

62
×

Dampak Viralnya Video Hotman Paris terhadap Proses Penyidikan Kasus Penganiayaan di Pesantren Masaran

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Semarang – Sebuah video viral yang diunggah oleh pengacara Hotman Paris Hutapea tentang seorang ibu yang mengadukan kematian anaknya akibat dugaan penganiayaan di sebuah pesantren di Masaran, Kabupaten Sragen, telah menarik perhatian Polda Jawa Tengah.

Dalam video tersebut, Hotman Paris mengungkap bahwa ibu tersebut datang ke kafe Joni dan mengeluhkan tentang tersangka penganiayaan anaknya yang tidak ditahan.

Bahkan, di depan Hotman Paris, wanita tersebut menyebut adanya dua provokator dalam aksi penganiayaan anaknya yang juga tidak ditahan oleh polisi.

Terkait perkara ini, Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, merespon bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Polres Sragen dan memperoleh sejumlah fakta. Iqbal mengatakan bahwa perkara tersebut sudah ditangani secara profesional dan prosedural.

Baca Juga  Kejaksaan Agung Serah Terima Tersangka Kasus Korupsi Importasi Gula PT SMIP

“Ilmu hukum yang sebenarnya perlu disampaikan, sehingga masyarakat tidak menjadi bingung atau mendapat berita yang kurang benar,” kata Kabidhumas pada Minggu malam (16/4/2023).

Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, merespons viralnya video yang diunggah oleh pengacara Hotman Paris Hutapea terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang santri di sebuah pesantren di Masaran, Kabupaten Sragen. Menurut Kabidhumas, Polres Sragen telah menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai prosedur.

Baca Juga  Jaksa Agung ST Burhanuddin Dorong Kejaksaan RI Pertahankan Kinerja Unggul dan Netralitas Jelang Pemilu 2024

Kronologis kejadian yang dimaksud adalah pada malam tanggal 22 November 2022, seorang santri berusia 15 tahun bernama D mengalami penganiayaan dari seorang santri lain berusia 16 tahun 8 bulan bernama MH. MH memukul dan menendang D karena ada pelanggaran yang dilakukan oleh D. Kepala D sempat membentur lemari dan D akhirnya meninggal dunia setelah mengalami kejang dan dibawa ke rumah sakit PKU Muhammadiyah Sragen.

Polres Sragen langsung melakukan penyidikan dan menetapkan MH sebagai tersangka. MH disangkakan melakukan tindak pidana dan diancam hukuman sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku. Namun, MH tidak ditahan karena masih berusia di bawah 18 tahun pada saat kejadian dan pasal-pasal yang berlaku menegaskan bahwa penahanan anak hanya dilakukan sebagai upaya terakhir apabila memperoleh jaminan dari orang tua atau walinya.

Baca Juga  Hadiri Bedoro Bersholawat, Kapolda Jateng Berikan Pesan Keharmonisan dan Kebajikan

Menurut Kabidhumas, proses penyidikan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur dan berjalan hingga tahap persidangan. Penyidik tetap menunggu perkembangan fakta-fakta persidangan. Jika ada pihak lain yang terbukti turut serta dalam kasus ini dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, maka akan segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (eFHa)

 

Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.