Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Dukungan Badan Keswadayaan Masyarakat kepada Caleg Golkar Menimbulkan Kontroversi Netralitas

84
×

Dukungan Badan Keswadayaan Masyarakat kepada Caleg Golkar Menimbulkan Kontroversi Netralitas

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Bekasi – Pasca pemilu legislatif 2024, muncul dukungan dari Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Daerah Pemilihan (Dapil) tiga (3) Rawalumbu, Mustika Jaya, dan Bantar Gebang kepada salah satu caleg dari Partai Golkar. Tanda tangan dukungan ini menimbulkan polemik terkait netralitas perangkat pemerintahan di kalangan masyarakat. Perjanjian yang ditandatangani oleh petinggi BKM, LPM, dan RT/RW ini menimbulkan pertanyaan tentang netralitas dan kemungkinan pengarahan kepada caleg Golkar.

Surat perjanjian kerjasama antara Sarwin Edi Saputra dengan Masyarakat Kelurahan Bantar Gebang tertuang dalam dokumen perjanjian no/01/Btg/2024, yang ditandatangani pada tanggal 5 Februari 2024 oleh sembilan ketua RW, Ketua BKM, dan LPM. Dokumen ini memiliki 10 pasal, di mana Pasal 6 menegaskan bahwa pihak RT/RW, BKM, dan LPM Bantar Gebang wajib memenangkan caleg Golkar tersebut.

Kontrak politik antara caleg Golkar dan perangkat pemerintahan Bantar Gebang dipandang sebagai bentuk kehilangan netralitas dan upaya penggiringan suara di wilayah tersebut, yang potensial merusak demokrasi. Pasal terakhir menyatakan bahwa perselisihan akan diselesaikan di meja pengadilan negeri Bekasi.

Baca Juga  Sambil Nikmati Soto Khas Solo, Inilah Cara Babinsa Danukusuman Dekati Warga

Ketua Barisan Muda Bekasi, Juhartono, menyampaikan kepada media pada Selasa, 5/3, bahwa tindakan ini mencerminkan kehilangan netralitas RT/RW, BKM, dan LPM. Tandatangan dukungan diduga dilakukan tanpa persetujuan dari masyarakat atau anggota lembaga terkait, dan dikhawatirkan telah disalahgunakan oleh para ketua organisasi yang seharusnya netral dalam pemilu.

Juhartono menyoroti kebutuhan akan transparansi dalam kontrak politik ini dan menegaskan bahwa adanya ancaman perselisihan mencurigakan. Ia menuntut agar pihak RT/RW, BKM, dan LPM memberikan ruang bagi semua caleg, serta memperingatkan tentang potensi praktik jual beli suara.

Baca Juga  Kapolda Jateng Larang Pesta Mercon di Lebaran: Resiko Bahaya dan Pidana Menanti

Juhartono juga menyerukan kepada lurah dan camat untuk memberikan sanksi tegas kepada ketua organisasi BKM, LPM, dan RT/RW atas dugaan pelanggaran undang-undang dan peraturan daerah. Ia menekankan perlunya publikasi kontrak politik ini kepada masyarakat, serta mencurigai adanya praktik money politik dalam mencapai kesepakatan antara caleg dan ketua lembaga terkait. eFHa. 

Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.