Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Penjualan Emas di Surabaya

53
×

Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Penjualan Emas di Surabaya

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018. Rabu, 13/3.

Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana menuturkan, keempat saksi yang diperiksa adalah TP, RF, MWW, dan LA, yang masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini. TP adalah pihak swasta, RF adalah Manajer Operasional RPX, MWW adalah pihak swasta, dan LA adalah Legal BCA.

Baca Juga  Sepakat Bekerja Sama dalam Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan dalam rangka menguatkan pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam kasus yang sedang diselidiki. Kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh BELM Surabaya 01 Antam pada tahun 2018 atas nama tersangka BS dan tersangka AHA.

Upaya penyidikan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam menindak tindak pidana korupsi dan memastikan keadilan terwujud dalam proses hukum. Kejaksaan Agung berharap melalui proses pemeriksaan ini, akan terungkap fakta-fakta yang diperlukan untuk menguatkan kasus dan menegakkan hukum dengan adil. eFHa. 

Kabar Ngetren