Kabar Ngetren/Kendari – Didit Hariadi, seorang kuasa hukum yang mewakili kasus susu kadaluarsa di Marina Mart, menyatakan kekecewaannya terhadap Surat Penghentian Penyelidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polres Kota Kendari. Menurutnya, penerbitan SP3 ini menunjukkan kelemahan dalam penegakan hukum oleh pihak kepolisian dan penyidik. Kamis, 21/3.
Hariadi menegaskan bahwa proses penyelidikan yang lemah telah gagal memenuhi standar dalam mengumpulkan saksi dan bukti untuk melanjutkan proses sidik. Dia juga mempertanyakan kualifikasi dan lisensi penyidik yang menangani kasus ini, menekankan pentingnya keahlian dalam bidang hukum untuk penyidik.
Sebagai seorang mantan aktivis lingkungan dan hak asasi manusia, Hariadi menyoroti bahwa unsur pidana dalam kasus ini jelas sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen. Dia merujuk pada bukti-bukti yang mendukung klaim tersebut, termasuk hasil pemeriksaan dokter spesialis anak.
Hariadi juga mencatat bahwa alasan penerbitan SP3 termasuk pendapat ahli dari Balai POM, yang menurutnya adalah kecelakaan berpikir yang fatal. Dia menegaskan bahwa Balai POM bukanlah lembaga yang memiliki keahlian dalam aspek hukum konsumen dan perdagangan.
Menurut Hariadi, kasus ini seharusnya ditangani secara pidana dan bukan diarahkan ke ranah perdata. Dia menekankan bahwa penegakan hukum harus mengutamakan asas hukum yang khusus daripada yang umum.
Hariadi juga menyoroti pentingnya menjaga hak-hak pelapor dalam tegaknya keadilan, sesuai dengan undang-undang hak asasi manusia.
Sebagai langkah selanjutnya, kuasa hukum tersebut akan mengambil tindakan ke Propam Polda Sultra dan Karowasidik untuk memeriksa hasil penerbitan SP3 oleh Polres Kendari. Jika tidak ada respons, mereka akan mempertimbangkan untuk melakukan praperadilan sebagai langkah terakhir. eFHa.