NewsTrending

Kemendagri Setuju Bahas 27 RUU Kabupaten/Kota

63
×

Kemendagri Setuju Bahas 27 RUU Kabupaten/Kota

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui pembahasan lebih lanjut terhadap 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota. Keputusan ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI pada Senin, 1/4.

RUU tersebut meliputi pembentukan kabupaten seperti Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, dan Aceh Timur, serta kota seperti Banda Aceh, Binjai, dan Medan. 

Baca Juga  Akustik Kabut Lembut Sukseskan Semarak Festival Gunung Slamet!

Wempi menegaskan bahwa pemerintah setuju untuk melanjutkan pembahasan dengan syarat terbatas pada dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.

Dalam kesempatan itu, pemerintah juga meminta agar pembahasan tidak melampaui aspek tersebut untuk menghindari konflik dengan undang-undang lain seperti UU Cipta Kerja dan UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

Rapat ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), serta Pimpinan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. eFHa. 

Kabar Ngetren