Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kejahatan Korupsi Merupakan Ancaman Serius bagi Negara

44
×

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kejahatan Korupsi Merupakan Ancaman Serius bagi Negara

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmennya dalam menangani perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas selama masa kepemimpinannya. Fokusnya adalah pada kasus-kasus yang mengakibatkan kerugian besar, berdampak negatif bagi masyarakat, dan melibatkan pelaku yang berpengaruh serta memiliki status ketokohan. Sejumlah perkara mega korupsi, seperti Jiwasraya, ASABRI, PT Garuda Indonesia, dan lainnya, telah berhasil ditangani dengan baik di bawah kepemimpinannya. Selasa, 9/4.

Pentingnya penanganan korupsi sebagai kejahatan luar biasa diakui, sehingga diperlukan strategi khusus dalam mengungkap dan menindak pelakunya. Kejaksaan telah mengambil langkah maju dengan menerapkan pasal pencucian uang sebagai tindak pidana kumulatif, mempertimbangkan kerugian ekonomi negara, serta menjerat korporasi sebagai pelaku tindak pidana. Semua ini bertujuan untuk mengembalikan keuangan negara yang tergerus akibat tindak korupsi yang sangat merugikan.

Baca Juga  Intel Kodam I/BB Gerebek Pabrik Miras Ilegal di Medan, 3 Pengedar Diamankan

Namun, polemik muncul terkait interpretasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah kualifikasi delik korupsi menjadi delik materiil, yang mengharuskan kerugian negara benar-benar terjadi. Jaksa Agung menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara tidak bisa hanya berdasarkan aspek akuntansi, melainkan juga harus mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi.

Jaksa Agung juga menyoroti keterlibatan korporasi dan konglomerasi dalam tindak pidana korupsi, yang menyebabkan dampak pembiaran dan berkelanjutan. Pencegahan korupsi juga menjadi fokus, dengan perlunya kebijakan pengamanan dan pendampingan dari aparat penegak hukum.

Baca Juga  Delegasi Kejaksaan Agung RI Lakukan Benchmarking di Korea Selatan untuk Penguatan Manajemen Talenta dan Peran Dominus Litis Jaksa

Lebih lanjut, Jaksa Agung menekankan bahwa korupsi bukan hanya tentang suap-menyuap atau pengadaan barang dan jasa, tetapi tentang dampaknya terhadap keuangan dan perekonomian negara, termasuk proyek-proyek strategis nasional. Perang terhadap korupsi tidak bisa dilakukan dengan cara-cara konvensional, mengingat dampaknya yang merusak ekonomi masyarakat dan kestabilan negara secara global.

Dengan kesadaran akan ancaman serius yang ditimbulkan oleh korupsi, Jaksa Agung mengajak semua pihak untuk menjadikan perang melawan korupsi sebagai perjuangan bersama. Dalam menghadapi musuh bersama ini, keberhasilan dalam menegakkan hukum merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam membangun masyarakat dan negara yang lebih adil dan sejahtera. eFHa. 

Kabar Ngetren