Kabar Ngetren/Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, menegaskan bahwa larangan bagi toko kelontong untuk beroperasi 24 jam merupakan bentuk diskriminasi terhadap pelaku usaha kecil. Ia menyoroti ketidakadilan di mana minimarket milik perusahaan besar diperbolehkan buka 24 jam sementara warung kecil, terutama warung Madura, dibatasi jam operasionalnya.
Menurut Khan, larangan ini akan mempersempit ruang gerak dan peluang bagi pelaku usaha warung kecil untuk mencari rezeki, dan ia khawatir bahwa banyak pelaku usaha kecil akan terpaksa gulung tikar, yang pada akhirnya akan meningkatkan angka pengangguran. Jakarta. Jum’at, (26/4).
Politisi Fraksi PKB ini menyerukan agar pemerintah lebih memperhatikan pelaku usaha kecil dengan menciptakan iklim usaha yang bersahabat bagi mereka, sehingga pelaku UKM bisa berkembang menjadi lebih besar. Dia juga menekankan perlunya dukungan untuk toko-toko kelontong Madura, yang mayoritas dimiliki oleh pengusaha kecil, daripada pembatasan jam operasional.
Khan juga mengkritik keanehan di mana toko-toko kecil dilarang beroperasi 24 jam sedangkan minimarket besar dibiarkan buka sepanjang waktu. Dia menyoroti kontribusi positif warung kelontong Madura yang buka 24 jam, seperti membantu kebutuhan masyarakat di malam hari, menjaga keamanan lingkungan, dan menciptakan lapangan kerja.
Selain itu, Khan mengkampanyekan Gerakan Belanja ke warung-warung Madura kepada masyarakat luas sebagai bentuk dukungan kepada pelaku usaha kecil.
Sementara itu, Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) mewanti-wanti agar warung Madura mematuhi jam operasional yang berlaku. Namun, setelah ditelusuri, tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang warung Madura untuk buka 24 jam. Kemenkop UKM berjanji akan mengevaluasi kebijakan daerah yang dianggap kontraproduktif bagi kepentingan UMKM dan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait pembatasan jam operasional warung Madura.
Kontroversi ini mencuat setelah Lurah Penatih di Denpasar Timur, Bali, mengeluarkan imbauan kepada warung-warung Madura agar tidak berjualan selama 24 jam karena alasan keamanan.
Sumber: bia/rdn, editor: eFHa.