Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Tol Cisumdawu di Sumedang

76
×

Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Tol Cisumdawu di Sumedang

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Sumedang – Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung, Jatinangor, Sumedang. Senin, (1/7). Penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor Print-02/M.2.22.4/Fd.1/11/2023 tanggal 28 Mei 2024.

Kajari Sumedang, Yenita Sari, SH. MH., mengungkapkan, kelima tersangka yang ditetapkan adalah DSM, AR, AP, MI, dan U. Penetapan tersangka tersebut dilakukan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1134/M.2.22/Fd.2/07/2024 hingga Nomor B-1138/M.2.22/Fd.2/07/2024 tanggal 1 Juli 2024. Kelima tersangka diduga terlibat dalam manipulasi dan pengalihan hak kepemilikan tanah yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.329.718.336.292,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Miliar Tujuh Ratus Delapan Belas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah).

Kronologi Kasus. 

Pada tahun 2019-2020, dilaksanakan pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung. Dalam proses ini, dilakukan inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan tanah untuk menentukan ganti rugi. AP ditunjuk sebagai Ketua Satgas B Tim P2T dan AR sebagai anggotanya.

Data yang dihasilkan kemudian diajukan kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk memperoleh Nilai Penggantian Wajar (NPW). Dari hasil inventarisasi ini, terdapat sembilan bidang tanah yang diakui dengan nilai total mencapai miliaran rupiah, namun ditemukan adanya manipulasi data hak kepemilikan dan pengalihan hak setelah adanya penetapan lokasi berdasarkan Keputusan Gubernur No. 620/Kep.824-Sarek/2005 tanggal 29 Agustus 2005.

Baca Juga  Pemda Diminta Percepat Pendanaan dan NPHD Pilkada Serentak 2024, Ini Arahan Ditjen Bina Keuda

Pada Februari 2021, berdasarkan Surat Pembayaran dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) No. S-300/LMAN/2021, ganti rugi tanah telah dibayarkan ke rekening Pengadilan Negeri Sumedang. Namun, proses ini dipermasalahkan oleh gugatan perdata yang diajukan H. Iyus Iskandar dan rekan-rekan, sehingga uang tersebut dikonsinyasikan di pengadilan.

Temuan Penyidikan. 

Penyidikan menemukan bahwa terdapat perbuatan melawan hukum, seperti pengalihan hak kepemilikan dan penilaian ganti rugi yang tidak wajar. Berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Provinsi Jawa Barat, kerugian negara mencapai Rp.329.718.336.292,00.

Pasal yang Disangkakan. 

Para tersangka dijerat dengan:

– Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Fotografer Indonesia Raih Juara Pertama dalam Lomba CTJ 2024

– Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindakan Lanjutan. 

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang akan melanjutkan proses hukum, termasuk pemberkasan, penyerahan dan pemeriksaan tersangka serta barang bukti, dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari, mulai Senin, (1/7), hingga Sabtu, (20/7).

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.