Kabar Ngetren/Jakarta – Kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan mantan manajer artis Fuji, BA, kini memasuki babak baru dengan penetapan status tersangka dan penahanan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. BA diduga menggelapkan dana senilai Rp 1,3 miliar yang seharusnya menjadi hak dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Fujianti Utami Putri, artis yang dikelolanya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa BA telah mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan.
“Tersangka menjelaskan uang sejumlah Rp 1.312.997.100 saat ini sudah tidak ada dan sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya dan keperluan entertain selama dia masih menjadi manajer dari korban,” ungkap Andri Kurniawan.
Proses hukum terhadap BA dilakukan berdasarkan laporan yang diajukan oleh pihak Fuji, dengan tuduhan sesuai Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Penetapan status tersangka dan penahanan merupakan langkah tegas dari pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini lebih lanjut.
Detail Kasus.
Penggelapan dana ini diketahui berasal dari pembayaran yang seharusnya diterima Fuji atas 21 pekerjaan yang telah dilakukan. BA, dalam pengakuannya, mengakui bahwa dana tersebut telah digunakan untuk keperluan pribadi dan hiburan selama menjadi manajer artis tersebut.
Saat ini, BA telah ditahan untuk proses lebih lanjut dalam penanganan hukum terhadap kasus ini. Penyelidikan dan proses pengadilan akan terus dilakukan guna memastikan keadilan bagi pihak yang terdampak serta untuk memberikan penegakan hukum yang berkeadilan.
Komitmen Polres Metro Jakarta Barat.
Kasat Reskrim AKBP Andri Kurniawan menegaskan komitmen Polres Metro Jakarta Barat untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan pihak lain.
“Kami akan terus bekerja keras untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus ini,” tutup Andri.
Penyidikan lebih lanjut masih akan dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini serta memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.