Kabar Ngetren/Tojo Una-Una – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tojo Una-Una, Propinsi Sulawesi Tengah, telah menggelar sidang permohonan penyelesaian sengketa terkait proses Pemilihan Kepala Daerah 2024. Sidang tersebut berlangsung selama 12 hari dengan registrasi nomor 001/PS.REG/72.7209/VI2024, yang melibatkan pemohon pasangan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una, Abdul Agfar Patanga-Haerul Willah, dan termohon Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tojo Una-Una.
Sidang tersebut dimulai setelah upaya mediasi sebelumnya tidak membuahkan kesepakatan antara pihak pelapor dan terlapor. Pada akhir sidang, tepatnya pada Rabu, (10/7), Majelis Musyawarah Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dalil-dalil pemohon, jawaban dari termohon, bukti-bukti yang disajikan, serta pemeriksaan saksi-saksi.
Menurut kuasa hukum pemohon, mereka menyatakan keberatan terhadap keputusan Bawaslu dan berencana untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Sementara itu, kuasa hukum termohon dari Kantor Hukum Ananta, yang diwakili oleh Moh. Edi Heriansyah, menegaskan bahwa dalil-dalil pemohon tidak terbukti dan bahwa termohon telah menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keputusan untuk mengajukan upaya hukum ke PTTUN sepenuhnya adalah hak dari pemohon,” ujar kuasa hukum dari termohon.
Sidang ini menyoroti kompleksitas dan ketegasan dalam penegakan hukum terkait proses demokrasi lokal, yang melibatkan berbagai aspek administratif dan hukum dalam sistem pemilihan umum di Indonesia.
Humas Ananta