Kabar Ngetren/Indramayu – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, semakin intensif dalam mensosialisasikan pentingnya kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada masyarakat, khususnya para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kegiatan sosialisasi ini dilakukan di berbagai lokasi strategis, bekerja sama dengan dinas terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta di sejumlah tempat umum seperti Laboling dan Dukcapil Mlayu.
Menurut Karnen, Sub Koordinator Pelaporan dan Peningkatan Pelayanan DPMPTSP Indramayu, NIB adalah kewajiban bagi setiap pelaku usaha, baik yang berskala besar maupun kecil, termasuk pekerja jasa.
“NIB merupakan legalitas usaha yang sangat penting, dan juga menjadi syarat untuk mendapatkan akses bantuan modal dari perbankan,” ujar Karnen pada Kamis, (26/9).
Karnen mengimbau seluruh pelaku usaha yang belum memiliki NIB untuk segera mengurusnya. Untuk mempermudah proses, Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina, meluncurkan program “Pelem Ayu”, yakni pelayanan perizinan secara elektronik untuk masyarakat Indramayu.
“Dengan program ini, pembuatan NIB menjadi lebih cepat dan mudah. Dalam waktu satu hari, dengan syarat yang lengkap seperti KTP, KK, dan nomor HP, NIB dapat diterbitkan tanpa biaya,” tambah Karnen.
Pembuatan NIB juga bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), yang sejalan dengan peraturan pemerintah Nomor 6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha di Daerah. Karnen menjelaskan, OSS adalah sistem yang mengintegrasikan perizinan usaha secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah di Indonesia.
“Dengan OSS, proses perizinan menjadi lebih efisien dan birokrasi yang berbelit dapat dihindari,” jelasnya.
Sosialisasi ini tidak hanya terbatas di tingkat kabupaten, tetapi juga merambah ke kecamatan-kecamatan seperti Sliyeg dan Gabuswetan, di mana para pelaku UMKM tampak antusias meski masih banyak yang baru mengenal NIB.
“Mereka belum memahami sepenuhnya fungsi NIB, namun setelah dijelaskan manfaatnya, banyak yang tertarik untuk segera membuatnya,” kata Karnen.
DPMPTSP juga merencanakan pelatihan (bimtek) bagi petugas kecamatan, agar mereka dapat melanjutkan sosialisasi hingga ke tingkat desa. Di desa-desa, masyarakat akan diberi pemahaman yang lebih dalam mengenai pentingnya NIB sebagai bagian dari upaya meningkatkan legalitas dan keberlangsungan usaha mereka. Selain itu, papan reklame yang mengimbau pelaku usaha untuk segera membuat NIB akan dipasang di berbagai sudut eks Kawedanan.
Sosialisasi ini juga merupakan bagian dari upaya mendukung target pembuatan satu juta NIB pada tahun 2024 yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kabupaten Indramayu sendiri mendapatkan target 37.579 NIB, dan hingga saat ini telah tercapai sekitar 18 ribu NIB.
“Kami yakin, dengan sosialisasi yang intensif ini, target tersebut dapat terpenuhi,” pungkas Karnen.