Scroll untuk baca artikel
BeritaNasionalOtomotif

Cara Daftar MyPertamina dengan Pajak Kendaraan Mati, Bisa Gak Sih?

122
×

Cara Daftar MyPertamina dengan Pajak Kendaraan Mati, Bisa Gak Sih?

Sebarkan artikel ini
Cara Daftar MyPertamina dengan Pajak Kendaraan Mati

K N, Jakarta – Punya mobil tapi pajak kendaraan mati atau telat? Jangan khawatir! Ternyata, kamu masih bisa daftar MyPertamina untuk dapat subsidi BBM!

Pertamina Patra Niaga sedang giat-giatnya melakukan pendataan pengguna BBM subsidi lewat QR Code yang bisa didaftarkan di situs https://subsiditepat.mypertamina.id.

Tapi, apa aja syaratnya? Gimana kalau pajak kendaraan kita belum dibayar? Simak yuk!

Syarat Daftar QR Code Subsidi MyPertamina

Untuk kamu yang punya kendaraan roda empat, syarat untuk daftar QR Code di MyPertamina nggak ribet kok. Kamu cuma perlu upload beberapa dokumen, seperti:

  • Foto KTP
  • Foto diri kamu
  • Foto STNK (depan dan belakang)
  • Foto kendaraan tampak keseluruhan
  • Foto nomor polisi kendaraan dari depan
  • Foto KIR (jika kendaraan pengguna KIR)
Baca Juga  Rakornas IG 2024: Penguatan Transformasi Informasi Geospasial untuk Masa Depan Indonesia

Nah, pertanyaannya: bagaimana kalau pajak kendaraan kita mati atau telat bayar? Ternyata masih bisa loh!

Pajak Mati? Tenang, Masih Bisa Daftar MyPertamina

Melansir dari Kompas.com Minggu (20/10/2024), Menurut Heppy Wulansari, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, pemilik kendaraan dengan pajak mati masih bisa daftar Subsidi Tepat di MyPertamina.

Jadi, nggak perlu panik! Status pajak kendaraan nggak menjadi penghalang dalam proses verifikasi pendaftaran QR Code ini. Yang penting, dokumen seperti STNK dan foto kendaraan yang memperlihatkan nomor polisi tetap dilampirkan.

Baca Juga  Manchester City Samai Rekor Tak Terkalahkan Terpanjang Liga Champions Sepanjang Sejarah

Semua data ini nanti akan diverifikasi dengan data dari Korlantas Polri, dan pajak kendaraan tidak menjadi bagian dari verifikasi tersebut.

“Sejauh ini, verifikasi tersebut tidak terkait dengan status pajak kendaraan.” Kata Heppy kepada Kompas.com belum lama ini. Dikutip Minggu (20/10/2024).

Tetap Dianjurkan Bayar Pajak

Meskipun pajak kendaraan mati masih bisa daftar, tetap disarankan untuk segera menyelesaikan pajak kendaraan kamu.

Brasto Galih, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, menegaskan bahwa pemilik kendaraan harus tetap tertib membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga  Prof. Zudan Tegaskan KORPRI Tidak Pungut Iuran

Meski pajak mati nggak jadi masalah buat daftar, Brasto bilang, “Saat ini masih bisa mendaftar QR Code meski pajak mati, tapi tetap diimbau untuk tertib membayar pajak dan menggunakan nomor pelat kendaraan sesuai masa berlakunya.”

Jadi, buat kamu yang ingin beli BBM subsidi lewat MyPertamina, jangan ragu buat daftar meski pajak kendaraan belum terbayar.

Tapi, jangan lupa untuk tetap taat aturan ya!

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.