BeritaNasional

PWDPI Dukung Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Gula – Jangan Kasih Ampun Koruptor!

134
×

PWDPI Dukung Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Gula – Jangan Kasih Ampun Koruptor!

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Ketua Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah Roni Salim, dengan tegas menyatakan dukungan penuh terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penetapan Thomas Trikasih Lembong, atau yang biasa dikenal sebagai Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Skandal korupsi ini diduga bikin negara rugi hingga Rp400 miliar.

Roni Salim, Ketum PWDPI, juga mengingatkan Kejagung agar tetap tegas dan konsisten dalam menghadapi tekanan dari berbagai pihak yang mungkin ingin “melemahkan” kasus ini.

Ia mengatakan bahwa Kejagung harus tetap berani dan kuat dalam memberantas korupsi, apalagi kasus ini punya potensi besar merugikan rakyat.

“Sebagai ketua umum organisasi pers, saya mendukung penuh langkah Kejagung dalam memberantas korupsi di negara ini yang bikin rakyat susah. PWDPI siap jadi garda terdepan dalam melawan korupsi, sebagai salah satu pilar demokrasi di negara kita. Jangan kasih ampun oknum koruptor!” tegas Ketum PWDPI pada Selasa (5/11/2024).

Baca Juga  Pengibaran Bendera Merah Putih di Perbatasan Indonesia-Malaysia: Simbol Kedaulatan dan Diplomasi

Sosok eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, memang lagi hangat dibicarakan publik. Kejagung telah menetapkan Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula untuk periode 2015-2016 sejak Selasa, 29 Oktober 2024.

Dugaan korupsi ini disebut menyebabkan kerugian negara karena potensi keuntungan yang seharusnya diterima PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), malah hilang begitu saja.

Lembong pun dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang dikenal punya hukuman berat buat koruptor.

Baca Juga  Kapolres Purbalingga Pantau Pengamanan Ibadah Natal 2024 di Sejumlah Gereja

Dalam keterangan resmi Kejagung, disampaikan bahwa nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp400 miliar. Ini angka yang besar dan jelas bikin publik geram.

Dengan langkah tegas PWDPI yang mendukung penuh tindakan Kejagung, diharapkan kasus ini bisa diusut tuntas, tanpa ampun bagi siapa pun yang terlibat. (Tim).

Ingin produk, bisnis, atau agenda Anda diliput dan tayang di kabarngetren.com?

Silahkan kontak melalui email: kabarngetrn@gmail.com