Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Beasiswa Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Cara Klaim dan Besaran Manfaatnya!

75
×

Beasiswa Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Cara Klaim dan Besaran Manfaatnya!

Sebarkan artikel ini

K N – BPJS Ketenagakerjaan nggak cuma ngasih perlindungan buat para pekerja, tapi juga menyediakan beasiswa khusus bagi anak dari peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang meninggal dunia atau mengalami cacat total.

Sayangnya, info penting ini belum banyak diketahui masyarakat, termasuk peserta Jamsostek sendiri. Padahal, manfaat beasiswa ini bisa banget jadi dukungan penting buat pendidikan anak peserta yang ditinggalkan atau nggak lagi bisa bekerja.

Buat kamu yang masih bingung, yuk simak info lengkapnya tentang cara klaim beasiswa BPJS Ketenagakerjaan dan besarannya!

Apa Itu Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan?

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa beasiswa ini diberikan jika peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total akibat kecelakaan kerja.

Tapi, kalau penyebab meninggalnya bukan dari kecelakaan kerja, peserta tetap berhak asal punya masa iuran minimal 3 tahun.

Baca Juga  Nissan Meluncurkan Livina Berbasis Xpander dan Kendaraan Kei Auto Baru di Jepang

Beasiswa ini diberikan buat dua orang anak dari peserta. Jumlahnya menyesuaikan jenjang pendidikan yang lagi ditempuh, seperti berikut:

TK-SD/sederajat: Rp 1,5 juta per tahun (maksimal 8 tahun)

SMP/sederajat: Rp 2 juta per tahun (maksimal 3 tahun)

SMA/sederajat: Rp 3 juta per tahun (maksimal 3 tahun)

Perguruan Tinggi (S1) atau pelatihan: Rp 12 juta per tahun (maksimal 5 tahun)

Nah, buat anak yang belum sekolah pas peserta meninggal atau cacat total, beasiswa akan cair saat si anak mulai masuk usia sekolah. Program beasiswa ini bisa diterima anak peserta sampai usia 23 tahun atau sampai anak menikah atau bekerja.

Cara Klaim Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

Klaim manfaat beasiswa BPJS Ketenagakerjaan ini biasanya barengan sama klaim manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM). Buat informasi, JKK itu tunjangan uang dan layanan medis buat peserta yang kecelakaan kerja atau kena penyakit kerja. Sedangkan, JKM adalah tunjangan uang tunai untuk ahli waris kalau peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Baca Juga  Peringati HUT ke-66, Kodam XII/Tpr Gelar Golf Open Tournament 2024

Untuk klaim beasiswa, ahli waris atau keluarga peserta bisa datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan bawa beberapa dokumen seperti:

Formulir beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

Surat keterangan dari sekolah/universitas yang menunjukkan anak masih berstatus pelajar/mahasiswa

KTP elektronik anak atau kartu pelajar

Akta kelahiran anak

Dokumen pendukung lainnya (kalau diminta)

Selain beasiswa pendidikan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat tambahan buat keluarga peserta yang meninggal atau cacat total. Berikut beberapa manfaat lainnya:

Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis

Santunan cacat total tetap: 70% x 80 x upah sebulan

Baca Juga  Satgas Yonif 503 Kostrad Laksanakan Pelayanan Kesehatan di Pos Kotis Kenyam

Santunan kematian: Rp 20 juta

Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus: Rp 12 juta

Biaya pemakaman: Rp 10 juta

Program beasiswa BPJS Ketenagakerjaan ini penting banget, apalagi buat keluarga yang ditinggalkan atau kehilangan tulang punggung keluarga.

Info soal beasiswa ini harusnya makin tersebar biar peserta Jamsostek tahu hak-hak mereka dan bisa memanfaatkannya dengan baik. Jadi, buat kamu yang punya orang tua peserta BPJS Ketenagakerjaan, yuk cari tahu lebih lanjut soal program-programnya.

Biar informasi ini makin nyebar, jangan lupa share ke keluarga atau temen-temen kamu. Siapa tahu mereka juga butuh dan bisa terbantu!

 

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.