Scroll untuk baca artikel
NewsOtomotif

DLH DKI dan Polisi Tegakkan Uji Emisi

15
×

DLH DKI dan Polisi Tegakkan Uji Emisi

Sebarkan artikel ini

DLH DKI dan Polisi Tegakkan Uji Emisi
Kabar Ngetren/Jakarta – Polisi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi. 

Sanksi tilang ini berbentuk denda dengan jumlah mulai dari Rp250 ribu hingga Rp500 ribu.

Penerapan sanksi tilang ini didasarkan pada Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 
Langkah ini merupakan titik awal dari tiga kebijakan penting yang bertujuan memastikan kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas udara.
Baca Juga  Sinergi TNI, Pemda, dan Masyarakat dalam TMMD ke-121 Kodim 0620/Kab Cirebon
“Kegiatan ini merupakan titik awal penerapan tiga kebijakan penting untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang sebagai upaya memperbaiki kualitas udara,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, seperti dilansir Antara, Selasa (6/6).
Besaran denda tilang akan berbeda untuk setiap jenis kendaraan bermotor. Kendaraan roda dua akan dikenai denda tilang sebesar Rp250 ribu, sementara kendaraan roda empat atau lebih akan dikenai denda tilang sebesar Rp500 ribu.
Baca Juga  Turnamen Sepak Takraw Bupati Cup 2024: Polres Rokan Hulu Menang Telak
Selain sanksi tilang, dua kebijakan lainnya yang diterapkan adalah memberlakukan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Saat ini, terdapat 11 lokasi parkir yang memberlakukan tarif parkir tertinggi. Tarif parkir maksimum bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi adalah Rp7.500 per jam, dengan penerapan sistem progresif.
Baca Juga  Kodim 0726/Sukoharjo bersama Forkopimda Lakukan Monitoring Harga dan Ketersediaan Kebutuhan Pokok di Pasar Bekonang
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan layanan Uji Emisi Gratis di beberapa lokasi di Jakarta. 
Masyarakat diimbau untuk segera melakukan uji emisi, dan jika tidak dapat mengunjungi lokasi Uji Emisi Gratis, mereka dapat mengakses bengkel yang menyediakan layanan uji emisi.
Dengan penerapan sanksi tilang dan disinsentif parkir ini, diharapkan kendaraan bermotor di Jakarta dapat mematuhi aturan uji emisi, sehingga dapat berkontribusi dalam menjaga kualitas udara yang lebih baik. (my)
Kabar Ngetren