Kabar Ngetren/Jakarta – Dalam Rancangan Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri), aturan mengenai penyadapan tercantum dalam Pasal 14 huruf o. Pasal ini menyatakan bahwa penyadapan dalam lingkup tugas Kepolisian harus sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai penyadapan.
Ketua Harian Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI akan melanjutkan pembahasan mengenai RUU TNI dan Polri. Salah satu perhatian utama adalah pengawasan terhadap penyadapan yang dilakukan oleh Polri, sebagaimana diatur dalam RUU Polri.
“Iya, tentunya kami akan buat mekanisme pengawasan yang lebih kuat,” ujar Dasco usai rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, (4/6).
Politisi dari Fraksi Gerindra ini juga meminta Polri untuk menyusun instrumen aturan terkait penyadapan. Hal ini dimaksudkan agar proses penyadapan dapat diawasi dengan lebih ketat dan transparan.
“Kami juga minta kepada Polri agar membuat protokol yang kemudian bisa diawasi dengan benar,” tambahnya.
Dasco menegaskan bahwa dalam pembahasan dua RUU ini, dirinya akan lebih fokus pada isi dan nilai-nilai RUU tersebut. Ia memastikan bahwa RUU ini tidak akan bertentangan dengan undang-undang yang sudah ada.
Pembahasan mengenai pengaturan penyadapan dalam RUU Polri ini menjadi perhatian utama dalam upaya memastikan bahwa tugas kepolisian dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya.