News

Insiden Tambang Emas Longsor di Banyumas, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

35
×

Insiden Tambang Emas Longsor di Banyumas, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Sebarkan artikel ini

Insiden Tambang Emas Longsor di Banyumas, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Kabar Ngetren/KOTA SEMARANG – Polisi Resor Banyumas telah menetapkan 4 tersangka dalam insiden kecelakaan kerja di penambangan emas tradisional di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Keempat tersangka K (40) seorang buruh berperan pemilik modal dan lubang pertambangan, WI (40) seorang wiraswasta yang juga pemilik modal dan pemilik lubang, S (72) seorang petani yang merupakan pemilik lahan, dan DR salah satu tersangka masih buron yang juga warga Ajibarang Banyumas dan menjadi pemilik modal serta pemilik lubang tambang.
“Para tersangka melakukan kegiatan penambangan mineral batuan untuk mencari emas tanpa adanya izin dari instansi terkait,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Satake Bayu, saat memberikan keterangan pada konferensi pers di Polresta Banyumas, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga  PGN Subholding Gas Pertamina Memastikan Ketersediaan Gas Bumi Selama Libur Iduladha
Para tersangka menyewa lahan dari tersangka lain untuk melakukan penambangan mineral yang diduga mengandung emas. Penyidik akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini, termasuk melibatkan pihak pembeli emas dan pihak lain yang terkait dengan penambangan ilegal ini.
“Polresta Banyumas telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng, dan merekomendasikan agar penambangan ilegal itu ditutup,” lanjutnya.
Keempat tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 55 KUHP. Selain itu, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, termasuk helm warna kuning, satu set lampu senter, sarung tangan, sepatu boot, jack drill, blower, dan surat-surat terkait.
Baca Juga  Jaksa Agung Lantik Para Pejabat Baru di Kejaksaan Agung
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, mengimbau kepada masyarakat agar melapor ke pihak berwenang jika mengetahui adanya penambangan ilegal di Banyumas.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, meminta pemerintah daerah untuk melakukan analisa terkait pertambangan yang ada di wilayahnya masing-masing, khususnya di wilayah Banyumas.
“Pertambangan tersebut harus dihentikan, dan jika diperlukan perizinan, segera diajukan ke pemerintah daerah dan ESDM,” tambahnya.
Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Trilastiono, mengungkapkan bahwa pertambangan di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut sudah berlangsung lama. Pihak Pemerintah Daerah bersama dengan kepolisian dan Kodim telah melakukan sosialisasi larangan terkait penambangan ilegal tersebut.
Pihaknya menyatakan bahwa tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin tambang. Mereka hanya memberikan rekomendasi, dan hingga saat ini belum pernah menerima permohonan rekomendasi izin tambang emas dari warga maupun pihak lain.
Baca Juga  Polda Jateng Siap Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas Jelang Pemilu 2024
Kecelakaan kerja terjadi pada Selasa (25/7/2023) sekitar pukul 22.00 WIB dan dilaporkan ke Polsek Ajibarang pada Rabu (26/7/2023) pukul 07.00 WIB. Polresta Banyumas telah memberikan bantuan pertolongan kepada 8 korban yang tertimbun serta melakukan penyelidikan.
Profesor Hibnu Nugroho, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, menyebut insiden tersebut sebagai peristiwa yang memilukan. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap pemilik modal dan pemilik lahan sudah tepat. Namun, perlu juga mencari pengepul emas sebagai pihak terkait lainnya.
Pada konferensi pers tersebut, juga hadir perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah Slamet Selatan. (red)
Kabar Ngetren