Scroll untuk baca artikel
News

Kasus TPPO Terungkap: 447 Korban ABK Ilegal!

16
×

Kasus TPPO Terungkap: 447 Korban ABK Ilegal!

Sebarkan artikel ini

Kasus TPPO Terungkap: 447 Korban ABK Ilegal!

Kabar Ngetren/Pemalang – Polda Jateng dan Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan 447 orang korban. 

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengungkapkan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Polres Pemalang. Kasus ini terungkap setelah kecelakaan laut yang melibatkan kapal asing dengan ABK ilegal dari Indonesia.
Berdasarkan informasi tersebut, Polres Pemalang melakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang mengirimkan ABK ilegal. 
Hasilnya, mereka berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AI (35), yang merupakan Direktur Utama perusahaan tersebut. 
Tersangka diduga tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang diperlukan.
Baca Juga  Partai Gerindra Amankan 3 Kursi DPRD Jakarta Timur
Meskipun tanpa surat izin tersebut, tersangka terus melakukan rekrutmen dan pengiriman calon ABK ke luar negeri selama lebih dari 2 tahun, mulai dari Mei 2021 hingga Juni 2023. 
Dalam periode tersebut, tersangka berhasil mengumpulkan dana sebesar kurang lebih 2 miliar rupiah dari 447 korban.
Kapolda Jateng menjelaskan bahwa tersangka AI akan dijerat dengan pasal 2 dan/atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta pasal-pasal subsider terkait perlindungan pekerja migran Indonesia. Tersangka tersebut dapat dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga  Kapolda Jambi Hadiri Syukuran HUT Ke 73 Ditpolairud di Mako Ditpolairud Polda Jambi
Kasus ini menunjukkan upaya keras Polda Jateng dan Polres Pemalang dalam memberantas TPPO serta melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia. 
Penegakan hukum terhadap pelaku dan penanganan korban menjadi fokus dalam upaya memerangi perdagangan orang. (eFHa)
Kabar Ngetren