Scroll untuk baca artikel
BeritaNews

Polres Gresik Berhasil Ungkap Serangkaian Kasus Pencurian, Delapan Tersangka Ditangkap

11
×

Polres Gresik Berhasil Ungkap Serangkaian Kasus Pencurian, Delapan Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Gresik – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik telah berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian di wilayahnya, termasuk pencurian sepeda motor, pembobolan warung, pembobolan rumah, dan pencurian ban serep truk di jalan tol. Rabu, (8/5). Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan dengan sukses, termasuk penangkapan para pelaku di Pulau Madura.

Kasus pencurian sepeda motor terjadi di Jalan Ahmad Yani, dimana sepeda motor milik korban hilang setelah diparkir di depan rumah. Setelah penyelidikan, Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap tersangka di Kecamatan Camplong, Sampang. Para tersangka, MR dan BU, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Selain itu, Satreskrim juga berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah di Kelurahan Kroman Kabupaten Gresik. Tersangka pembobolan rumah, AF, berhasil ditangkap setelah upaya penyelidikan yang intensif.

Kasus pembobolan warung kopi di Desa Dahanrejo, Kebomas, Gresik juga berhasil diungkap. Tersangka, MM, ditangkap saat sedang berada di warung kopi di wilayah tersebut.

Terakhir, kasus pencurian ban serep truk di Jalan Tol Krian Gresik berhasil diungkap dengan penangkapan empat tersangka. Para tersangka, MK, RS, AS, dan AE, diamankan setelah polisi menerima laporan dari saksi atas kejadian tersebut.

Kapolres Gresik menegaskan bahwa keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras Satreskrim Polres Gresik dalam memberantas tindak kejahatan di wilayahnya.

Sumber: Humas Polres Gresik, editor: Redho.