Scroll untuk baca artikel
News

Polres Simalungun Berikan 61 RJ Kasus Pencurian Sawit

38
×

Polres Simalungun Berikan 61 RJ Kasus Pencurian Sawit

Sebarkan artikel ini
Polres Simalungun Berikan 61 RJ Kasus Pencurian Sawit
Polres Simalungun Berikan 61 RJ Kasus Pencurian Sawit

Kabarngetren/Simalungun – Polres Simalungun kembali menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian Sawit di PT. Perkebunan Nusantara IV (PT. PN IV). Pencurian Sawit itu tak pernah dimediasi sejak 2022.

Kapolres Simalungun, AKBP. Ronald Sipayung, mengatakan, Restorative Justice menjadi Penyelesaian 61 Kasus Pencurian sawit. Langkah Penyelesaian itu dilakukan untuk Memperbaiki Hubungan Masyarakat dengan PT. PN IV.

“Jadi adapun kita Rencanakan seperti itu yang Pertama itu Penekanannya untuk Menjalin Hubungan yang Baik dengan Pihak BUMN khususnya PT. PN IV”. Kata Kapolres. Jumat. 29/9/2023.

Baca Juga  Percepat Penandatanganan PKS, Dukcapil Gelar Rapat dengan 57 Lembaga Pengguna

Kapolres menegaskan, alasan Utama para Tersangka nekat Mencuri Sawit lantaran desakan Kebutuhan Ekonomi. Hal itu menjadi salah Satu alasannya Menetapkan Restorative Justice di Kasus tersebut.

“Restoratif Justice yang telah dilakukan menunjukkan Hasil yang Positif, Korban dan Terlapor sudah saling Memaafkan dan Tersangka diberi Hukuman Sanksi berupa Kegiatan Bakti Sosial”. Imbuh Kapolres.

Sementara itu, Suhartono, salah Satu Tersangka, mengungkapkan, Permohonan maafnya di hadapan seluruh Pihak yang Hadir. Bahkan ia berjanji untuk tidak mengulangi Perbuatannya lagi.

Baca Juga  Pusat Bantuan Hukum Peradi Muara Enim Hadiri Halal Bihalal Pemkab

Polres Simalungun Berikan 61 RJ Kasus Pencurian Sawit

“Saya menyesal dan memohon maaf kepada Keluarga, Perusahaan dan juga Masyarakat, saya berjanji tidak mengulanginya lagi”. Ucapnya.

Restorative Justice ini dihadiri juga oleh Tokoh Agama setempat. Para Tokoh Agama pun menyambut Baik Mediasi ini.

“Tak ada Orang yang tidak pernah melakukan kesalahan, dan kesempatan untuk berubah selalu ada, yang terpenting adalah Komitmen untuk tidak mengulanginya dan memiliki Niatan yang kuat untuk menjadi Pribadi yang lebih Baik”. Jelas Tokoh Agama yang juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga  Makan di Tengah Sawah dengan Pemandangan Indah di Restoran Dapur Pe-Des, Purwokerto

Dalam Restoratif Justice Massal kali ini, Pihak Pelapor meminta agar Tersangka diberikan Sanksi Sosial seperti membersihkan Tempat Ibadah dan Perkantoran. red.

Kabar Ngetren