Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Tuntutan Hukuman Mati Perkara Narkotika di PN Lubuk Sikaping Pasaman

25
×

Tuntutan Hukuman Mati Perkara Narkotika di PN Lubuk Sikaping Pasaman

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Pasaman – Pada hari Kamis, (4/7), sekitar pukul 13.00 Wib, telah dilaksanakan sidang pembacaan tuntutan perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pasaman, yaitu Sobeng Suradal, S.H., M.H., Ilza Putra Zulfa, S.H., Diyani Faudila, S.H., dan Agus Salim, S.H., membacakan tuntutan terhadap terdakwa dalam kasus ini.

Perkara narkotika jenis sabu ini bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar pada Rabu, 15/11/2023, di Jalan Raya Lintas Sumatera, Panti, Pasaman. Dari penangkapan tersebut, ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu di saku depan sebelah kanan celana jeans yang dipakai terdakwa MZ. Selain itu, ditemukan pula 1 unit HP Oppo di tangan terdakwa GH dan 1 unit HP Samsung di tangan terdakwa MR.

Para terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut milik mereka. Mereka juga mengungkapkan bahwa masih ada 1 paket besar narkotika jenis sabu yang dibawa oleh R (penuntutan terpisah), yang dikirim melalui jasa transportasi bus ALS asal Medan tujuan Bukittinggi. Penangkapan terhadap R dilakukan di daerah Palupuh, Agam, dan ditemukan 1 paket besar narkotika jenis sabu dalam tas hitam.

Baca Juga  Hari Raya Idul Adha di Kutai Kartanegara: Semangat Berkurban dan Kepedulian Sesama

Hasil pemeriksaan barang bukti dari Badan POM RI Padang menyimpulkan bahwa narkotika jenis sabu yang disita adalah metamfetamin positif, golongan I. Total berat bersih narkotika yang disita adalah 885,11 gram untuk paket besar dan 0,29 gram untuk paket kecil.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum meyakini bahwa para terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, Jaksa menuntut hukuman mati bagi terdakwa GH, MR, dan MZ, serta hukuman penjara 20 tahun bagi R.

Baca Juga  Ketua DPD Partai Golkar Purbalingga Hj Tenny Juliawati SE Gelar Acara Silaturahmi dan Halal Bihalal

Jaksa juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu, HP, mobil Daihatsu Xenia, dan tas hitam. Barang bukti ini akan dimusnahkan setelah putusan pengadilan.

Para terdakwa berencana mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya yang akan dilaksanakan pada Kamis, (11/7). Sidang ini berjalan lancar dan selesai pada pukul 15.30 Wib.

Dengan tuntutan hukuman mati, sidang ini menjadi salah satu kasus narkotika yang paling mencengangkan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pasaman. Jaksa Penuntut Umum berharap, hukuman ini bisa menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika lainnya.