Scroll untuk baca artikel
BeritaNews

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra: Ada Yang Nafsu Putusan MK

10
×

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra: Ada Yang Nafsu Putusan MK

Sebarkan artikel ini

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra: Ada Yang Nafsu Putusan MK
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra: Ada Yang Nafsu Putusan MK 


Kabarngetren/Jakarta
– Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, mengungkap ada Hakim MK yang terkesan terlalu bernafsu untuk cepat Memutuskan Perkara Permohonan Uji Materiil Tentang Batas Usia Capres-cawapres yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam hal ini, MK telah Mengabulkan Syarat Capres-cawapres Berusia Minimal 40 Tahun atau Berpengalaman sebagai Kepala Daerah, Baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Mulanya, Saldi Isra, menuturkan, ada Perdebatan di antara para Hakim Konstitusi yang terjadi dalam Proses Pembahasan di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Baca Juga  Menpan RB dan OIKN Bahas Persiapan Pemindahan ASN Menuju Smart City

Perdebatan ini terjadi karena belum menemukan Titik terang Perkara tersebut. Karenanya, ada hakim Konstitusi yang mengusulkan penundaan Pembahasan.

“Ketika Pembahasan di RPH, Titik Temu (arsiran) termasuk Masalah yang menyita Waktu dan Perdebatan. Karena Perdebatan yang belum begitu terang Terkait Masalah Amar tersebut, ada diantara Hakim Konstitusi mengusulkan agar Pembahasan ditunda dan tidak perlu terburu-buru serta perlu dimatangkan kembali hingga Mahkamah, In Casu 5 Hakim yang berada dalam Gerbong mengabulkan sebagian, benar-benar yakin dengan Pilihan Amar Putusannya”. Ucap Saldi saat menyampaikan Pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dalam Sidang Putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin. 16/10/2023.

Baca Juga  Evakuasi dan Pertolongan Driver Dump Truck yang Terguling di Sanggau

Namun demikian, Saldi mengatakan, ada Hakim Konstitusi yang terkesan terlalu bernafsu ingin Perkara ini cepat diputuskan.

“Diantara sebagian Hakim yang tergabung dalam Gerbong mengabulkan sebagian tersebut seperti tengah berpacu dengan Tahapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, sehingga yang bersangkutan terus mendorong dan terkesan terlalu bernafsu untuk cepat-cepat memutus Perkara A Quo”. Terang Saldi.

Namun Saldi tidak menyebut Nama Hakim Konstitusi yang dimaksud.

Baca Juga  Polres Metro Jakarta Barat Gelar Apel Operasi Cipta Kondisi Gabungan untuk Jaga Ketertiban Selama Bulan Ramadan

Pro dan Kontra bukan hanya terjadi di antara 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, tapi di Masyarakat. Aksi Demonstrasipun terjadi di beberapa Daerah yang Menolak adanya Politik Dinasti. Bahkan di Jakarta, bertebaran Spanduk Tolak Politik Dinasti yang terpasang diberbagai sudut Ibukota. Maulana Yusuf.

Kabar Ngetren